Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tangkap Purnomo Dan Purwati Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET, Akibat Kurangnya Pengawasan Dari Pihak PPL Pertanian Kios UD Dwi Tunggal Menjual Pupuk subsidi Semaunya.

9/06/2024 | 13:39 WIB

LAMPUNG BARAT, INFONASIONAL NEWS.ONLINE

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.


Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.


Namun sangat disayangkan jika ada kios yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). sedangkan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios maupun distributor yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan HET.


Dikutip dari laman https://psp.pertanian.go.id/berita/pengecer-pupuk-nakal-dicabut-izin-dan-dipidanakan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan.


Menurut keterangan salah satu kelompok tani yang tidak mau disebutkan namanya di pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam , Kabupaten Lampung Barat mengatakan bahwa pihaknya membeli pupuk dari kios pupuk bersubsidi UD DWI TUNGGAL milik Pak purnomo dengan harga Rp. 290000. Perkintal


Untuk pupuk urea dan juga pupuk Phonska rp.290000. perkintal belum di tarik ongkos ngantarkan dari Mkios ke rumah dalam satu ton nya di mintai Rp 100000 ungkap nya .sel.3september 2024.


Purnomo pemilik kios UD DWI TUNGGAL membenarkan bahwa kelompok tani Desa Srimenanti ambil pupuk di kiosnya.


Ya memang kelompok tani di Desa Srimenanti ambil dari sini, disini harganya sesuai dengan harga HET Rp. 115000 untuk Ponska dan saya tidak menjual pupuk orea karna wilayah saya tidak ada area persawahan” Ujarnya kepada media, sel (3/9/2024).


Pihaknya juga mengatakan, “Ambil dari saya sesuai HET Rp. 115000 per karung ditambah biaya kendaraan,Rp 10000 dan itupun mereka rundingan sendirian Pungkasnya


5 September 2024

Purnomo selaku pemilik kiyos UD DWI TUNGGAL 

Menemui awak media di salah satu rumah masarakat di daerah sumber .

Purnomo menjelaskan bahwa benar itu ada nya kalau Purnomo menjual pupuk sejenis Phonska,

Dan kalau Urea itu bukan saya dan saya gak tau kalau petani yang terdaftar di kelompok saya mendapatkan pupuk Urea. Jelasnya.

Salahsatu petani pemakai pupuk bersubsidi sejenis Urea atau Ponska yang beralamatkan di srimenanti menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi itu baik Urea maupun Phonska mereka mendapatkan dari pemilik kios yang melalui ibu Purwati selaku kelompok tani  

Jelas dugaan kuat kepada pemilik kios atau kelompok tani yang bernama ibu Purwati mereka jual-belikan bebas pupuk Subsidi sejenis Urea tersebut, dan beberapa kali awakmedia ingin kompermasi di kediaman ibu Purwati hanya ketemu dengan anak gadisnya ,lantas di telpon lewat via WA tidak diangkat dan di chat WA pun tidak dibalas guna untuk kompermasi sampai WA awak media di blokir, 

sehingga berita ini di terbit pihak tersebut tidak bisa di hubungi , dimohonkan kepada Polres Lampung Barat/Tim Tipikor/BPK / KPK RI, untuk menindak lanjuti masalah pupuk subsidi ini, karena pak Purnomo telah berani melanggar aturan Menteri Pertanian.(Tim/Red)




×
Berita Terbaru Update