Infonasionalnews
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Lampung Barat — Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, transparan, dan humanis.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara dengan jenis tindak pidana antara lain:
• Tindak Pidana Narkotika
• Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda
• Tindak Pidana Perlindungan Anak
• Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
• Tindak Pidana Perjudian
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• Sabu-sabu: ±88,547 gram
• Ganja: ±169,61 gram
• Handphone: 35 unit
• Timbangan digital: 1 unit
• Senjata tajam: 4 buah
• Pakaian: 50 buah
• Sarung pisau: 2 buah
• Batang kopi: 1 buah
• Kunci T / L: 6 buah
• Obeng / tang: 2 buah
• Kotak amal: 1 buah
• Linggis: 1 buah
• Potongan kayu: 1 buah
• Kompor: 1 buah
• Presto: 1 buah
• Magicom: 1 buah
• Dadu koprok: 4 buah
• Tempurung / alas koprok: 2 buah
• Lapak koprok: 1 buah
Kasi intelijen kejari lampung barat ferdy andrian, mewakili kajari lampung barat Menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” tegas Ferdy Andrian.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan organisasi perangkat daerah terkait. Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, TPPO, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Red-

.jpg)








