Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Bandung Bantah Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin Dan Siap Mengawal Proses Hukum Hingga Tuntas

1/07/2026 | 17:04 WIB


Bandung Infonasionalnews - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah materi gugatan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Hal itu disampaikan Kejari dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung.

Diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung atas penetapan tersangka perkara dugaan jual beli jabatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Dalam tanggapannya, Kejari Bandung yang diwakilkan oleh Bima Bramasta dan Adhtyo, menyampaikan tiga tanggapan dari tujuh isi gugatan pemohon.


Pertama, Kejari menyoroti dalil pemohon terkait penerapan pasal. Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar oleh pihak Erwin tidak dikutip secara utuh. Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon

"Tidak disebutkan secara utuh, terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal, sehingga hanya mengambil kalimat-kalimat pasal yang menguntungkan pemohon," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi Infonasionalnews, Rabu (7/1/2026).

Kedua, terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan, Alex menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum.

Dia menyatakan jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam sidang praperadilan, jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Sehingga penetapan tersangka telah sah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Alex juga membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan.

Dia menyebut pernyataan pemohon bersifat subjektif karena penyidik memiliki dokumentasi administrasi lengkap dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

"Dengan adanya dokumentasi administrasi tersebut, tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil," tegasnya.

Ketiga, Alex menyampaikan bahwa sebagian materi yang diajukan dalam praperadilan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, pemohon justru mengkritisi aspek hukum materil atau substansi perkara.

"Substansi perkara bukanlah ranah praperadilan, melainkan merupakan ranah persidangan umum," pungkasnya.



Namun demikian, hingga hari ini Rabu (7/1/2026),pihak Kejari sudah memeriksa 70 saksi terkait korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan dan proyek di lingkup pemerintah kota Bandung.

"Terakhir sekitar 70 saksi  yang sudah diperiksa keseluruhan waktu itu,jelas Alex.

Ada kemungkinan jika di perlukan,walikota Bandung Muhamad Farhan akan di panggil sebagai saksi.

"Belum ada satupun saksi yang mengarahkan ke walikota,coba kalau memang ada arahanya ke sana  pasti akan kita periksa,"penjelasan Alex saat di wawancara media.

Kejari akan serius dalam menangani perkara kasus korupsi yang dilakukan tersangka Erwin.bahkan, pihaknya akan mengawal perkara ini dan berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum kejaksaan negeri kota Bandung.

(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update