*Bandung Infonasionalnews*– Kebijakan *work from home* (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat berbeda dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Jika pusat mendorong WFH pada Jumat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat justru menetapkan *WFH setiap Kamis*, sementara Jumat tetap menjadi hari kerja normal.
Pantauan di kawasan Gedung Sate pada Jumat (10/4/2026) menunjukkan aktivitas ASN berjalan seperti biasa. Para pegawai tampak tetap hadir dan menjalankan tugas di kantor masing-masing.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa skema WFH Kamis ini telah diberlakukan sejak awal Januari 2026. Sementara itu, kebijakan pada hari Jumat bersifat fleksibel, bergantung pada kebutuhan pelayanan.
> “Jumat itu situasional. Tapi para kepala dinas dan pejabat struktural wajib hadir, tidak hanya di kantor, tetapi juga turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” tegas Herman.
---
## **WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik**
Herman menegaskan, kebijakan efisiensi melalui WFH tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Justru sebaliknya, pelayanan publik harus semakin optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Ia menyebut, arahan Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa efisiensi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja.
> “Pelayanan harus lebih cepat, lebih murah, lebih ringkas, lebih baik, dan lebih aman. Efisiensi tidak boleh mereduksi efektivitas,” ujarnya.
Kebijakan WFH, lanjut Herman, hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di sektor *back office* seperti administrasi dan analisis. Sementara unit layanan langsung tetap diwajibkan siaga penuh.
Instansi seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dipastikan tidak menerapkan WFH, demi menjaga layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
---
## **Pemkot Bandung Ikuti Pusat: WFH Setiap Jumat**
Berbeda dengan Pemprov Jabar, Pemerintah Kota Bandung memilih mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan WFH pada hari Jumat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Namun, ia menegaskan tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib hadir di kantor.
> “Yang bekerja di pelayanan seperti pemadam kebakaran, perizinan, dan lainnya tetap harus ngantor. Termasuk Disdukcapil dan kecamatan yang melayani pembuatan KTP elektronik,” jelas Farhan.
---
## **WFH Disiplin: Dilarang ‘Keluyuran’ Saat Jam Kerja**
Farhan juga mengingatkan, penerapan WFH bukan berarti ASN bebas dari pengawasan. Ia menekankan pentingnya disiplin serta kesiapan perangkat kerja di rumah.
> “WFH bukan berarti boleh jalan-jalan. ASN harus tetap bekerja dari rumah dengan perangkat yang memadai. Pimpinan juga tetap harus ngantor untuk melakukan pengendalian,” tegasnya.
Pemkot Bandung menargetkan dalam waktu dekat dapat mengukur dampak kebijakan ini terhadap efisiensi BBM, sebagai bagian dari arahan pemerintah pusat untuk menekan konsumsi energi.
---
### **Catatan Redaksi**
Perbedaan skema WFH antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung menunjukkan fleksibilitas kebijakan di daerah. Namun satu hal yang menjadi benang merah: efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik—justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.(Ivan Sukenda).**








