SUKAMARA/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Terkait adanya laporan tentang penggarapan Hutan Produksi(HP) di kabupaten Sukamara yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi daerah kabupaten Sukamara, provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini belum ada kejelasannya, minggu (16/05/2026).
Berdasarkan LP/B/254/XI/2025/SPKT/POLDA Kalteng, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan publik, apakah kasus ini akan berlanjut atau hanya menjadi kenangan bersejarah bahwa inilah penguasa yang bisa diduga kebal hukum.
Pertanyaan kami di edisi yang lalu saat kami konfirmasi lagi penyidik Polda Kalteng sampai sejauh mana hasil penyidikan terkait kasus ini, jawabannya tetap sama, "maaf kami belum bisa memberitahukan sejauh mananya, coba hubungi Humas Polda saja.
Bahkan di media sosial sudah berseliweran berita terkait dugaan bahwa Bupati Sukamara melakukan penggarapan lahan yang statusnya adalah hutan HP.
Ada dugaan, bahwa terlapor masih tetap berusaha untuk bisa lepas dari jeratan hukum dengan meminta bantuan ke orang yang berpengaruh untuk bisa membantunya.
Padahal sudah jelas, UU no 41 tahun 1999 terkait masalah pengelolaan hutan memicu atas azas kemanfaatan untuk rakyat bukan untuk kepentingan pribadi.
Dan sampai saat berita ini diturunkan belum ada kejelasan status hukum terlapor tersebut.
Publik bahkan bertanya-tanya, "mampukah pihak APH terutama Polda Kalteng mengusut tuntas kasus ini yang terlapornya merupakan pejabat tinggi daerah (bupati) kabupaten Sukamara.
Kami meminta kepada pihak APH khususnya Polda Kalimantan Tengah untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, jangan ada kata lagi,
" Hukum itu tajam kebawah tetapi tumpul ke atas"
Ini merupakan PR besar bagi pihak APH terutama Polda Kalteng karena terlapornya merupakan seorang pejabat tinggi daerah.
Dan apakah kasus ini nantinya hanya dijadikan fenomena atau sebagai sensasi yang berujung bahwa bupati Sukamara periode 2024-2029 menjadi bupati pertama di Kalteng yang kebal dengan hukum.(L)
.jpg)








