Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Bandung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Erwin, Status Tersangka Resmi Gugur

6/03/2026 | 18:44 WIB
Bandung Infonasionalnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Erwin dan Rendiana Awangga. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disandang keduanya dinyatakan gugur.

Keputusan penghentian penyidikan ini menjadi sorotan karena kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik. Erwin dan Awangga sempat diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga bekerja sama meminta proyek serta mengatur pemenang tender pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh, Kejari Bandung menyimpulkan belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun, mengungkapkan penyidik telah bekerja secara intensif dengan memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli sebelum mengambil keputusan menghentikan perkara.

"Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan dan apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi," ujar Abun.
Menurutnya, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa tiga orang ahli serta 89 saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan belum mampu membuktikan adanya unsur melawan hukum maupun kerugian negara yang menjadi syarat utama dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur," tegasnya.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang selama ini membayangi Erwin dan Rendiana Awangga. Namun Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara tertutup selamanya.

Kejaksaan membuka kemungkinan untuk kembali melanjutkan penyidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan tambahan yang dapat mengubah kesimpulan penyidik.

Langkah penghentian perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan gugurnya status tersangka tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejari Bandung selanjutnya dalam mengawal berbagai kasus dugaan korupsi yang masih berjalan di Kota Bandung.
(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update