Bandung, Infonasionalnews – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/6/2026).
Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi warga maupun wisatawan.
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah rampung, termasuk evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hasil evaluasi hanya berisi penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama perda.
"Perubahan hanya pada batas waktu penyusunan peraturan wali kota yang disesuaikan dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Maya menegaskan, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus pusat wisata, pendidikan, perdagangan, dan kuliner, Bandung membutuhkan regulasi yang mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Perda baru ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan, hingga berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, perda tersebut mencakup pengaturan terhadap 12 jenis ketertiban yang menjadi bagian penting dalam tata kelola perkotaan modern.
"Tujuan utama perda ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung," kata Maya.
Perda ini menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan substansi yang telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial serta regulasi terbaru. Dengan hadirnya aturan baru tersebut, Pemerintah Kota Bandung diharapkan semakin optimal dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat demi mewujudkan Bandung yang unggul dan berdaya saing. **(Ivan Sukenda).

.jpg)








