LAMANDAU/KALTENG, INFONASIONALNEWS, ONLINE
Polres Lamandau menggelar Press Release pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari hasil pengungkapan kasus yang di tangani selama bulan juni, di Joglo Polres Lamandau, senin (29/06/2026)
Gelar Press Release di hadiri langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S. I. K., M. H., M. M bersama unsur Forkopimda.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu merupakan pengungkapan di jl lintas Trans Kalimantan, desa Tanjung Beringin, kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku,Abdul Rasyid bin H Syahrun(alm)dan Lukmanul Hakim bin Salehudin langsung di amankan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di amankan sebanyak 6 bungkus klip dan diduga Narkotika golongan I dengan berat kotor keseluruhan 605,48 gram.
Jika di uangkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1.500.000/ gram nya dan jika keseluruhan menjadi Rp 908,220.000.
Selain dua orang pelaku yang diamankan ada satu orang lagi yang berhasil di amankan jajaran Resnarkoba Polres Lamandau yaitu Fendi bin Musthofa dengan barang bukti sebanyak 31 bungkus di duga Narkotika golongan I.
Total dari 31 bungkus ini seberat 2.626,30 gram dan jika di uangkan sebesar 3.939.450.000(3,9 milyar rupiah).
Modus operandi para tersangka, tersangka membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan di antarkan ke kota Pangkalan bun, Sampit, Palangka Raya dan Banjarmasin.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 1 ayat (1) UU RI no.1tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal VII angka 50 UU RI no. 1 tahun 2026 tentang pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda paling banyak sepuluh milyar.
Pemusnahan Barang bukti juga dilakukan dari hasil pengungkapan dari bulan januari sampai bulan juni 2026 dengan tersangka sebanyak 26 orang dan barang bukti,
Sabu sebanyak 49.688,33 gram/ 49,6 kg
Inex sebanyak 15,378 butir pil
Etomitade sebanyak 5 catridge.
Dalam gelar Press Release ini, Kapolres Lamandau Joko Handono menghimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan sesuatu yang berhubungan dengan peredaran Narkotika, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polsek terdekat maupun langsung ke Polres.
Kami juga berharap masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam memberantas pengedaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lamandau,agar Lamandau menjadi kabupaten yang bersih dari Narkoba serta bisa tercipta lingkungan yang aman, tertib serta kondusif, tutup Kapolres. (Laila)

.jpg)








