Bandung Infonasionalnews - Polrestabes Bandung berhasil mengakhiri aksi seorang residivis yang diduga meneror warga Kota Bandung melalui serangkaian tindak pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial R.P. ditangkap setelah diketahui melakukan aksi brutal terhadap dua perempuan di lokasi berbeda.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol yang disampaikan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dalam konferensi pers terkait sejumlah tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, tersangka menggunakan modus membuntuti korban yang sedang sendirian sebelum membawa mereka ke lokasi sepi.
Di tempat tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, melakukan kekerasan seksual, kemudian merampas barang-barang berharga milik korban seperti telepon genggam, uang tunai, dan barang pribadi lainnya.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Polisi mengungkap R.P. merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Anton.
Selain mengungkap kasus pemerkosaan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran juga berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Di wilayah Regol, polisi menangkap tersangka W.N. (27) yang nekat masuk ke rumah korban di Jalan Ancol Utara I untuk mengambil kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengantar polisi kepada pelaku.
Motor hasil curian yang sempat dijual melalui media sosial pun berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu di Bojongloa Kidul, seorang pemuda berinisial A.P. (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan Cibintinu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci astag yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Arcamanik terhadap tersangka M. yang mencuri sepeda motor Honda Supra di kawasan Jalan A.H. Nasution.
Pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk merusak kunci kendaraan. Namun aksinya gagal setelah dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran bersama warga hingga pelaku berhasil ditangkap di lokasi.
Rangkaian pengungkapan kasus ini menunjukkan masih tingginya ancaman kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung. Namun di sisi lain, keberhasilan polisi membekuk para pelaku menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.
Polrestabes Bandung menegaskan akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah Kota Bandung.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
Penangkapan residivis pelaku pemerkosaan dan para pelaku curanmor ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan dapat mengintai siapa saja, kapan saja. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Ivan Sukenda).**

.jpg)








