SUKAMARA/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Dari beberapa edisi yang lalu adanya dugaan keterlibatan Bupati kabupaten Sukamara, provinsi Kalimantan Tengah terkait penggarapan lahan yang statusnya HP sampai saat ini belum ada kejelasannya, jumat (10/07/2026)
Kasus ini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik karena sampai saat ini belum ada kejelasannya apa lagi sebagai tersangka.
Padahal jelas sudah ada LP adanya dugaan pembukaan lahan sekitar 90-100 hektar, kasus inipun berkembang dari laporan masyarakat, penyelidikan kepolisian hingga resmi naik ke tahap penyidikan yang di tandai dengan diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan).
Meski pun kasus ini sudah ke tahap penyidikan namun sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka ataupun pemberhentian penyidikan, ada apa?
"Publik pun semakin dibuat ragu dan tanda tanya, apakah pihak APH benar-benar mengusut tuntas kasus ini ataukah hanya diam di tempat???"
Sampai saat inipun, publik masih menunggu kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini, jangan ada lagi bahasa yang muncul.
"Hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas"
Saat awak media ini mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kalteng dan ke penyidik melalui pesan singkat di Whatshapp tetapi belum ada memberikan jawaban apapun mengenai perkembangan dalam kasus ini.
Mengapa proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proses ke transparansi dalam negara hukum dan demokrasi itu sangat penting, kepastian hukum juga dibutuhkan bukan hanya bagi pelapor tetapi juga bagi terlapor dan masyarakat luas.
Diminta kepada institusi terkait, baik itu Kejaksaan maupun APH untuk sesegera mungkin mengusut tuntas kasus penggarapan lahan HP yang berada di kabupaten Sukamara yang di duga melibatkan Bupati Sukamara. (Laila)

.jpg)








