-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Farhan Murka! Penebangan 10 Pohon di Cihapit Diduga untuk Kepentingan Bisnis 10 Pohon Besar Ditebang di Cihapit, Farhan Murka: "Pasti Merasa Punya Backing Kuat"

7/31/2026 | 19:04 WIB


Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram setelah mengetahui sedikitnya 10 pohon besar di kawasan perempatan Jalan RE Martadinata–Jalan Cihapit ditebang. Pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh kawasan tersebut diduga ditebang tanpa izin di depan bangunan lapangan padel dan kafe yang baru berdiri.

Peristiwa ini sontak memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kepentingan komersial. Farhan menduga penebangan dilakukan agar reklame videotron yang terpasang di atas bangunan terlihat lebih jelas dari jalan.

Jika dugaan tersebut terbukti, menurut Farhan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius karena mengorbankan ruang terbuka hijau demi keuntungan bisnis.

«"Wah, tidak bisa dibiarkan ini. Akan kami pidanakan. Ini motong sembarangan, wani-wanian. Yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat," tegas Farhan.»

Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentoleransi penebangan pohon tanpa izin. Selain melanggar Peraturan Daerah, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon yang berlaku sejak Desember 2025.

Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lingkungan hidup sehingga berpotensi diproses secara pidana.

«"Di Perda ada, Pemprov juga sudah mengeluarkan moratorium penebangan pohon. Berarti melanggar dua aturan. Ini juga bisa kami laporkan ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ujarnya.»

Tak hanya proses hukum, Pemkot Bandung juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas. Jika terbukti bersalah, bangunan atau tempat usaha yang terlibat dapat dikenai tindakan penyegelan.

«"Kalau terbukti bersalah, bayar orang untuk potong pohon di sini, segel semuanya," kata Farhan.»

Wali Kota Bandung itu juga memastikan akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar penanganan kasus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah provinsi, mengingat lokasi pohon berada di kawasan jalan yang menjadi bagian dari aset provinsi.

Selain penindakan hukum, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen memulihkan kondisi lingkungan dengan melakukan penanaman kembali pohon-pohon yang telah ditebang. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah pihak yang bertanggung jawab berhasil diidentifikasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan ruang hijau di Kota Bandung. Masyarakat pun menunggu ketegasan aparat dalam mengusut dugaan penebangan liar yang diduga dilakukan demi kepentingan bisnis, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.*(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update