-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

35 Pohon Ditebang di 4 Lokasi, Farhan Perintahkan Penelusuran Tuntas: Jika Terbukti Terkait Videotron, Segel!

8/11/2026 | 17:30 WIB



BANDUNG Infonasionalnews — Pemerintah Kota Bandung tidak ingin kasus penebangan 35 pohon di empat lokasi berakhir sebatas teguran atau sanksi administratif. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan proses pemeriksaan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan apakah penebangan tersebut berkaitan dengan kepentingan pembangunan maupun aktivitas komersial.

Farhan bahkan menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat bahwa penebangan pohon dilakukan untuk mendukung kepentingan komersial tertentu, Pemkot Bandung tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap fasilitas usaha yang berkaitan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah videotron di Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau).

«“Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” tegas Farhan.»

Pernyataan itu disampaikan Farhan usai bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).

Bukan Sekadar Cari Pelanggaran, Pemkot Ingin Bongkar Rantai Persoalan

Farhan mengatakan fokus Pemkot Bandung bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku penebangan pohon.

Menurutnya, sanksi administratif saja tidak cukup apabila terdapat persoalan yang lebih besar di balik penebangan tersebut.

«“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” ujarnya.»

Karena itu, proses pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap kronologi, pihak yang terlibat, alasan penebangan, hingga kemungkinan adanya kepentingan komersial di baliknya.

Farhan menyebut adanya indikasi kepentingan komersial dalam sejumlah kasus. Namun, ia menegaskan indikasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum dituangkan dalam pemeriksaan resmi dan diperkuat bukti.

«“Itu yang sedang diselidiki. Kalau saya melihatnya ada indikasi. Indikasi itu mesti menjadi sebuah BAP, berita acara pemeriksaan. Ini yang sedang kita upayakan semuanya,” katanya.»

Empat Lokasi, Total 35 Pohon

Kasus ini tidak hanya terjadi di satu tempat.

Pemkot Bandung saat ini menelusuri penebangan pohon di sedikitnya empat lokasi, dengan total sekitar 35 pohon.

Selain Jalan R.E. Martadinata, pemeriksaan juga diarahkan ke kawasan Cijerah, Dago, dan Jalan Sawung Galing.

Farhan secara khusus mengatakan dirinya akan turun langsung ke Cijerah untuk melihat perkembangan penanganan kasus di kawasan tersebut.

«“Hari ini saya akan fokus ke Cijerah dulu karena Cijerah juga belum ada solusi. Saya akan langsung ke Cijerah jam 1. Setelah itu kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan.»

Sementara untuk kawasan Dago, terdapat sekitar tiga pohon yang menjadi perhatian. Farhan mengaku baru melihat kondisi lokasi tersebut secara langsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

«“Kita akan selidiki lebih dalam itu. Dago terutama, enggak cuma di Dago tapi juga di Sorang Galing,” katanya.»

Kontraktor Disebut Mengaku Potong Pohon atas Inisiatif Sendiri

Salah satu fakta yang muncul dalam pemeriksaan terkait Jalan Riau adalah pengakuan kontraktor pemasangan videotron.

Menurut Farhan, kontraktor tersebut dalam BAP menyatakan pemotongan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri dan bukan karena mendapatkan perintah.

«“Dia bilang enggak ada yang nyuruh, saya inisiatif sendiri. Ya sudah,” ujar Farhan.»

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk melihat apakah benar tidak ada pihak lain yang memerintahkan atau berkepentingan atas pemotongan pohon tersebut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya hubungan antara pemotongan pohon dengan pemasangan videotron, Farhan menegaskan fasilitas tersebut akan ditindak.

“Maka videotronnya kita segel,” tegasnya.

Tak Hanya Pelaku Lapangan, Aparatur Pemkot Juga Diperiksa

Penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pengawasan internal pemerintahan.

Farhan mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan wilayah dan kewenangan penanganan pohon.

Mulai dari kepala dinas, lurah, camat, hingga dirinya sendiri ikut diperiksa untuk memastikan bagaimana proses pengawasan berlangsung.

«“Para kepala dinas diperiksa, lurah, camat setempat, sampai wali kota juga diperiksa. Memastikan,” katanya.»

Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dan belum seluruhnya berlangsung secara bersamaan.

Farhan mengatakan dirinya akan menerima perkembangan hasil pemeriksaan dari Inspektorat pada pekan berikutnya.

Farhan: Jangan Berhenti di Sanksi

Bagi Pemkot Bandung, kasus ini bukan hanya persoalan berapa besar denda atau sanksi yang akan diberikan.

Persoalan utamanya adalah memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara terang, termasuk apakah terdapat kelalaian pengawasan, pelanggaran aturan, atau kepentingan pembangunan dan komersial di balik penebangan.

Farhan menegaskan proses penegakan Perda harus berjalan sampai tuntas.

«“Yang penting penyelesaiannya mesti tuntas.”»

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Pemkot Bandung dan Inspektorat.

Apakah 35 pohon tersebut benar-benar ditebang tanpa kepentingan tertentu, atau terdapat kepentingan komersial yang berada di baliknya?

Jawabannya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Yang jelas, Pemkot Bandung telah memberikan sinyal tegas: jika fasilitas komersial terbukti berdiri atau beroperasi dengan memanfaatkan penebangan pohon secara melanggar aturan, tindakan penyegelan bukan lagi sekadar ancaman.**(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update