LAMANDAU/KALTENG,INFONASIONASIONALNEWS
Kegiatan ilegal loging di jl Batu Batangui,kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng atau posisinya persis di dekat Bank BNI menjadi sorotan publik, kamis (14/08/2026) .
Dugaan adanya kegiatan ilegal berupa bantilan atau sarkel tanpa ijin yang berada di kawasan kecamatan Bulik kabupaten Lamandau ini terlihat aman-aman saja,siapa bekingannya.
Publik menanyakan legalitas yang sebenarnya, kalau memang dugaan ini benar bahwa, kegiatan ilegal loging berupa tempat penjualan kayu tersebut tidak mengantongi ijin kenapa belum ada tindakkan, baik dari instansi terkait maupun dari pihak APH.
Ironisnya lagi, lokasi penjualan kayu tersebut berada di pinggiran jalan besar milik seorang pengusaha inisial JN
Hal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres jajaran kabupaten Lamandau mau pun dari pihak APH Polda Kalteng untuk mengusut tuntas terkait masalah legalitasnya.
Dan bahkan, dari hasil informasi di lapangan menyampaikan bahwa, bantilan tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal loging bahkan mengambil kayu di kawasan hutan namun tidak memiliki ijin.
Salah seorang warga Lamandau yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan kekesalannya kepada awak media ini.
"Kenapa ya di lamandau ini, ada dugaan kegiatan yang ilegal loging yang berada di kecamatan Bulik terkesan aman-aman saja"
"Tetapi kalau kami orang kecil ini bekerja hanya untuk sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan keluarga selalu saja di permasalahkan"
"Jangan- jangan kegiatan ilegal semacam ilegal loging ini ada yang membekingi/ melindungi sehingga kegiatannya selalu aman-aman saja dan terkesan tidak bisa tersentuh hukum, ujarnya dengan nada kecewa dan penuh kekesalan".
" Kami orang kecil ini berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terkait adanya dugaan kegiatan ilegal loging berupa bantilan atau sarkel khususnya yang berada di wilayah kecamatan Bulik kabupaten Lamandau", tambahnya.
"Jangan hukum itu dibuat seperti tumpul diatas tetapi tajam ke bawah"
Berita kami inipun tidak berhenti sampai disini sampai ada kejelasan terkait penindakannya dalam kasus dugaan adanya kegiatan ilegal loging yang diduga tidak mengantongi ijin/ ilegal di di kecamatan Bulik kabupaten Lamandau. (L)


.jpg)








