-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Naik ke Ranah Pidana, Pemkot Bandung Usut Perizinan Usaha hingga Dugaan Keterlibatan ASN

8/03/2026 | 16:45 WIB

Bandung/Jawa Barat, Infonasionalnews.my.id – Penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyelidikan tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi telah meningkat ke dugaan tindak pidana yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan eskalasi penanganan dilakukan setelah hasil penyelidikan Satpol PP menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius.


"Awalnya merupakan pelanggaran ringan, namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat. Karena itu proses tindak pidana ringan dihentikan dan penanganannya ditingkatkan," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).


Proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.


Farhan mengungkapkan, jika seluruh unsur pidana terbukti, kasus ini berpotensi dikenai ancaman hukuman penjara lebih dari tiga tahun disertai denda hingga miliaran rupiah.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Pemkot Bandung juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Dugaan sementara mengarah bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.


Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama DPMPTSP tengah menelusuri legalitas sejumlah usaha, termasuk lapangan padel, kafe, hingga videotron yang beroperasi di lokasi tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masih ditemukan sejumlah perizinan yang belum lengkap, bahkan ada yang disebut belum diproses sama sekali.


Selain penegakan hukum, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan langkah rehabilitasi lingkungan. Pohon-pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon berukuran besar agar fungsi peneduh di kawasan Jalan Riau dapat segera kembali seperti semula.


Di sisi lain, Farhan juga memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemkot Bandung menegaskan, setiap pelaku usaha tidak hanya wajib memenuhi aspek legalitas administrasi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan perusakan lingkungan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran perizinan hingga keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan aparat berwenang.**(Ivan Sukenda).

×
Berita Terbaru Update