-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Bandung: Penebangan Pohon Ilegal Wajib Ganti 100 Pohon, Lapangan Padel Bising Terancam Denda Rp10 Juta

8/03/2026 | 16:49 WIB


Bandung/Jawa Barat, Infonasionalnews.my.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan kebisingan dari aktivitas lapangan padel merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan setiap penebangan pohon tanpa izin dengan diameter lebih dari 10 sentimeter dikenai sanksi tegas berupa kewajiban mengganti satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon pengganti, serta dikenai denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon.

"Satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon, ditambah denda Rp10 juta per pohon. Ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026," ujar Bambang, Senin (3/8/2026).

Selain dugaan penebangan pohon, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan aktivitas lapangan padel. Menurut Bambang, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2026 dan dapat dikenai biaya paksa sebesar Rp10 juta.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satpol PP telah memanggil pengelola lapangan padel untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satpol PP Kota Bandung.


Bambang mengungkapkan, berdasarkan komunikasi sebelumnya, pihak pengelola menyatakan kesediaan membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB serta memasang peredam suara guna mengurangi dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar. Namun demikian, proses penegakan Perda tetap berjalan.

"Komitmen tersebut kami apresiasi, tetapi proses penegakan aturan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Satpol PP juga menyebut penanganan kasus penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung masih terus berlangsung. Sejumlah perkara telah memasuki tahap persidangan, sementara kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan di beberapa wilayah, di antaranya Cikiray, Jalan Riau, Antapani, dan Sawah Guling.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan penegakan Perda ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Kasus di Jalan Riau pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.**(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update