-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama Tujuh Bulan, Penataan Kota Terus Dipercepat

8/04/2026 | 19:03 WIB

Bandung Infonasionalnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi ruang publik.

Dari total tersebut, 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung. Penertiban menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemerintah Kota Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, terdiri dari 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja dan 152 bangunan liar serta sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap kegiatan penertiban diawali dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan aparat kewilayahan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Menurutnya, pemetaan kondisi lapangan dilakukan sejak awal guna mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul selama pelaksanaan penertiban.

Meski menghadapi sejumlah tantangan, Sukma menyebut proses penertiban tetap berjalan sesuai rencana. Sebagian besar pemilik bangunan liar dinilai telah memahami bahwa bangunan yang didirikan melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

"Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki dan saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat secara luas," ujarnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban kota dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan LAPOR!. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan terus memperkuat sinergi dalam penataan kawasan strategis. Sejumlah lokasi telah masuk agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh seluruh masyarakat.*(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update