BANGKA SELATAN, –infonasionalnews, Kepala Urusan Keuangan Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Appri Yansah akan melaporkan tiga media online ke Polda Babel.
Ia merasa dirugikan atas pemberitaan media online tersebut yang menuliskan namanya tanpa ada konfirmasi atau wawancara baik secara langsung ataupun via telepon.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi, tidak pernah diwawancara, tiba-tiba nama saya ada di dalam berita, ini sangat merugikan dan akan kita laporkan ke Polda Babel,” kata Appri Yansah dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat PWI Basel, Selasa (13/8/2024). Appri menjelaskan, dalam pemberitaan itu, masyarakat menuduh dirinya yang melaporkan Kades Bedengung ke Ispektorat Basel.
Padahal, Appri mengaku hubungan dirinya dengan kades baik-baik saja dan tidak ada masalah.
“Akibat pemberitaan itu, saya merasa terancam karena seolah saya yang melaporkan kades ke Inspektorat, padahal saya tidak pernah memberikan keterangan di media,” tambah Appri.
“Saya tidak terima atas penyebutan nama saya karena ini masuk dugaan pencemaran nama baik, saya merasa dirugikan,” kata Appri. Ia berharap jika secara hukum pemberitaan itu terbukti salah pemberitaan itu dapat dihapus karena berita itu dianggap menyesatkan.
“Ada tiga media yang akan saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Babel,” tutup Appri.
Kades Bedengung Amrullah didampingi kuasa hukumnya, Erdian melaporkan tiga media online di Babel ke Dewan Pers.
Media tersebut dilaporkan karena telah menerbitkan berita diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.
Kuasa Hukum Amrullah, Erdian laporan telah disampaikan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
“Ada tiga media online yang kami laporkan. Alhamdulillah berita acara serah terima juga sudah kami terima dan respon di Dewan Pers sangat baik sekali,” kata pria yang biasa disapa Chimot dalam jumpa pers di Sekretariat PWI Basel, Rabu (14/8/2024). (Salmi)






.jpg)



.jpg)
.png)


