LAMPUNG,INFONASIONALNEWS - Lagi lagi Diduga terjadi lakukan pungli yang berkedok sumbangan yang ada di jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negri terhadap sejumlah wali murid yang ada di Lampung Barat, padahal sekolah tersebut menerima anggaran Dana BOS.
Salah satunya SDN 1 Muara Jaya 2 yang diduga telah melakukan pungutan Liar (pungli sebesar Rp 26.550.000)yang berkedok sumbangan terhadap 177 wali murid yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah yang bekerja sama dengan Komite sekolah
Kepala Sekolah SDN 1 Muara Jaya 2 di duga melanggar Permendikbud NO 44 Tahun 2012 dan Permendikbud NO 75 2016 terkait aturan dan larangan serta sanksi tentang pungutan ataupun sumbangan pendidikan.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime) yang harus di berantas.
Yang saat ini diketahui telah membebankan wali murid sebesar Rp. 150.000/siswa, pada saat awak media lakukan konfirmasi terkait prihal tersebut ke sekolah SDN 1 Muara Jaya 2 pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 dan diterimah oleh sala satu dewan guru di kantor sekolah tersebut.
“Saat awak media menanyakan prihal pungutan tersebut kepada nya beliau tidak membantah,” ya betul namun itu merupakan permintaan orang tua siswa pada komite sekolah,beserta orang tua siswa dan kepala sekolah waktu itu ,”ucap nya.
Dan dana tersebut di gunakan untuk membikin sumur dengan kedalaman 4 sampai 5 meter beserta WC,” Tambahnya.
Selain dari pada itu awak media meminta izin untuk lakukan kroscek bangunan sekolah tersebut namun yang mengejutkan bahwa diduga bahwa sekolah SDN 1 Muara Jaya 2 tidak ada kebersihan serta tidak ada perawan gedung sekolah.
Terlihat jelas bahwa WC yang begitu jorok dan tidak ada kebersihan serta bangunan gedung sekolah sudah rusak untuk bagian pelafon dan tembok nyapun telah mengelupas bahkan untuk bagian sumur pun telah di tumbuhi oleh ruput liar,lalu dikemanakan biaya pungutan terhadap wali murid yang berjumlah sebesar Rp. 26.550.000 juta lebih tersebut
Awak media pun telah konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat lewat pesan dan telpon Whatsapp namun sangat di sayangkan tidak ada respon ataupun jawaban sehingga sampai naik ke meja redaksi.
Untuk itu awak media meminta kepada dinas pendidikan lampung barat, tivikor polres,lampung barat dan penegak hukum lainnya agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah SDN 1 Muara Jaya 2 yang diduga lakukan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap wali murid, tgl (27 /09 /2024).
(Tim)


.jpg)








