-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

*Tidak adanya keterbukaan publik di SMPN 2 Rajadesa kab Ciamis propinsi jawa barat.Di duga banyak penyimpangan anggaran. Semenjak taun 2023 sampai 2024*

10/01/2024 | 19:38 WIB


 Ciamis,Infonasionalnews -  01-10 -2024

Awak media hadir ke lokasi SMPN  2 rajadesa kab ciamis. Dengan maksud dan tujuan untuk konfirmasi terkait adanya informasi dari rekan media,, bahwa di intansi ini aloksi dana bos tertutup.Dilokasi sekolah para awak media memang tidak menemukan secaranya pengumuman terkait penggunaan aloksi dana bos.Awak media mencoba berkordinasi terhadap salah satu guru yang kebetulan jumpa di lokasi kantor, beliau seorang guru berikut penanggung jawab alokasi bos yaitu sebagai operator bos,dan juga ada seorang guru sebagai bendahara bos.

Melihat tidak adanya papan informasi yg seharusnya terpajang, kami pun dg segera bertanya terhadap salah satu guru yg menurut petunjuk si bapa guru adalah sebagai bendahara bos. 

Pa maaf apa kami boleh ijin untuk mengetahui alokasi bos nya sebelah mana? jawab sang guru dg tegas aduh pak saya ga tau hal itu.... Ucapnya, entah di mana tutur nya, hal itu harus ke bapa...sungguh ironis menurut kami,, hal sepenting itu ko jawabanya  ga pas. Awak media pun setelah mengetahui kepsek tidak ada di sekolah informasinya sedang upacara di hari kesaktian pancasila. Pak coba barang kali ada pihak guru humas, yg berkompeten dalam hal hak jawab dg kami dari pihak media. Dengan di hadapkannya guru humas pihak kami tentunya bisa menerima secaranya hasil konfirmasi di lapangan. Dengan tegasnya kami menanyakan kepada pak imam  beliau selaku guru juga humas sekolah.Namun pak humas pun keluhkan terkait pertanyakan kami...Aduh terkait hal itu tidak tahu pak,dengan tegasnya pak iman pun menuturkan, selama ini beliau hanya fokus mengajar. Dan tidak tau kegunaan Bos tersebut,Masalahnya bukan di bidangnya, saya hanya mengajar saja ucapnya lagi.Sungguh ironis tentunya mendengar keterangan seorang guru... Secara nya memang mungkin tidak tau sama sekali 

Alih alih beliau pun malah mendengarkan edukasi secaranya kegunaan dana bos, dg jelas di terangkan secaranya sama pihak kami. 



Adapun laranganya kami sampaikan pula, dan alokasinya harus diumumkan di ruang publik supaya dapat di kawal baik pun itu sama masyarakat juga orang tua siswa. Laranganya pun aloksi bos kami sampaikan pula 

Secaranya himbauan dari permendikbud.Anggaran dana bos yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :Disimpan dengan maksud dibungakan, Dipinjamkan kepada pihak lain,membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tour studi (karya wisata), dan sejenisnya,membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya,membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru,membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah),digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat, membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran,menanamkan saham;

Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya; membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau

Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(yudi)

×
Berita Terbaru Update