Bandung Infonasionalnews - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC), khususnya warga miskin Kota Bandung. Sanksinya mulai dari pencopotan direktur RSUD hingga pencabutan izin operasional rumah sakit swasta.
Farhan menekankan UHC merupakan komitmen Pemkot Bandung yang dibiayai APBD sekitar Rp200 miliar per tahun untuk menjamin layanan kesehatan warga kurang mampu. Karena itu, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.
Ia juga memastikan 72 ribu warga yang dinonaktifkan dari BPJS PBI akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) tetap mendapat layanan melalui skema UHC, sembari Pemkot melakukan pemutakhiran data agar warga yang berhak tetap terlindungi.(Ivan Sukenda).**








