Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Analisis Kasus: Antara Aturan dan Praktik di Lapangan

3/20/2026 | 07:45 WIB
Infonasionalnews
Inti permasalahan di Kampung Sukamaju adalah ketidaksesuaian antara biaya yang ditarik oleh Kepala Kampung berinisial BS dan Kaur AG dengan ketentuan resmi pemerintah.

Aturan Resmi Biaya PTSL
Landasan hukum biaya PTSL adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Provinsi Lampung, yang termasuk dalam Kategori IV, biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat adalah maksimal Rp200.000 per bidang tanah . Biaya ini diperuntukkan bagi persiapan dokumen (fotokopi, materai), pengadaan patok batas, dan operasional petugas desa .

Praktik di Kampung Sukamaju
Berdasarkan pengakuan warga, oknum Kepala Kampung (BS) dan Kaur (AG) justru menarik biaya sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000, bahkan lebih, per buku sertifikat . Praktik ini jelas menyalahi aturan SKB 3 Menteri, karena besarnya mencapai dua hingga tiga kali lipat dari batas wajar yang ditetapkan. Dalih "sudah sesuai Perbup" (Peraturan Bupati) yang disampaikan oleh oknum Kepala Kampung tidak memiliiki dasar, karena Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu SKB 3 Menteri.

Dugaan Pelanggaran Lain
Selain penarikan biaya berlebih, kasus ini juga menyeret keterlibatan oknum aparatur kampung yang aktif (Kaur) sebagai pelaksana. Dalam pedoman PTSL, panitia di tingkat desa seharusnya berasal dari unsur masyarakat untuk menghindari konflik kepentingan dan pungli. 
Lebih jauh lagi, terdapat informasi bahwa kasus ini sempat dimediasi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan, yang menimbulkan pertanyaan baru tentang upaya pengusutan kasus secara hukum .


Desakan kepada Pemerintah Daerah: Masyarakat dan media dapat terus mendesak Bupati Way Kanan "Ayu Asalasyah" untuk segera memeriksa dan mencabut klaim "Perbup" yang dijadikan dalih oleh oknum kepala kampung, serta memberikan sanksi tegas kepada aparatur di bawahnya yang terbukti melanggar.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan transparan, serta memberikan efek jera agar program PTSL yang pro-rakyat tidak ternoda oleh praktik-praktik ilegal oknum tertentured-team media


(Agus)
×
Berita Terbaru Update