OKU TIMUR, INFONASIONALNEWS – Setelah hampir satu dekade menjadi buronan, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2015 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik warga di Desa Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Korban diketahui bernama Sumarsono Bin Supadi (67), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika para pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian mengikat korban menggunakan kain gorden. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dirampas uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang berada di saku celananya.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Semendawai Suku III untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku sebelumnya telah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman, yakni SEHAT Bin Merak, KATIM Bin Siko, dan LEGIMIN Bin Kateni.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial P.A Bin Wanda Agus (Alm) sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Antoni Steven, S.Kom., M.M menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Semendawai Suku III untuk melakukan penangkapan.
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada tahun 2015 tersebut.
Adapun identitas tersangka yakni P.A Bin Wanda Agus (Alm), berusia 40 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Semendawai Suku III guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Agustian








