Waykanan,infonasionalnews-kembali berita tak sedap lahir dari desa sukamaju kecamatan bumiagung kabupaten way kanan berdalih perbub,kepala kamapung suka maju (BS) mengambil biaya ptsl sebesar 500/600 perbuku.
Saat tim turun melakukan investigasi di desa suka maju dan mengkonfirmasi ke warga,bahkan ke aparatur kampung,mereka mnyampaikan ditarik biaya 500/600 perbuku sedangkan kita tau keputusan skb tiga mentri haya diperbolehkan mengambil 200 perbuku,dimana pembuatan ptsl tersebut dilakukan 2 termin dengan jumlah buku yang pertama terbit 81 buku dan yang kedua terbit 122 buku berikut dengan buku aset desa,
Pengakuan warga yang nggan disebutkan namanya mengaku kok kami beda ya harga ptsl nya yang pertama terbit kawan2 kok ditarikin ada yang 400/500 sedangkan kami yang kedua ini ditarikin 600 bahkan ada yang lebih dari itu apa bedanya kamikan sama2 warga sukamaju.
Jelas kpala kampung sukamaju menyalahi aturan saat dikonfir oleh awak media,bliaw memgaku itu sudah perbub,pertanyaan nya perbub yang mana dan nmr berapa kok sudah berbeda dengan keputusan skb 3 mentri,
Kami akan usut tuntas pungli yang ada di kampung suka maju yang melibatkan kaur (AG) dan sudah jlas yang menjadi pokmas adalah masyrakat bukan aparatur yang aktif seperti kadus,kaur dll untuk menghindari pungli.
(Agus)








