Bandung Infonasionalnews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat tata kelola sampah, menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama pembangunan RSUD, serta memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Penegasan tersebut disampaikan Farhan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).
Tiga raperda yang menjadi perhatian DPRD tersebut meliputi perubahan Perda Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta perubahan status dan penguatan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Farhan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap ketiga raperda tersebut.
> "Secara substansial telah terbangun kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda ini di tingkat panitia khusus," ujar Farhan.
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
Menanggapi pandangan fraksi terkait pengelolaan sampah, Farhan menegaskan Pemkot Bandung memiliki visi yang sama dengan DPRD, yakni mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, sekaligus mendorong pengurangan sampah dari sumber serta meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Pemkot Bandung juga mendukung kebijakan nasional, termasuk program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai salah satu solusi jangka panjang penanganan sampah perkotaan.
Pembangunan RSUD, Layanan Masyarakat Dijamin Tetap Berjalan
Pada pembahasan raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema multiyears, Farhan memastikan pembangunan tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
Pemkot Bandung, kata dia, telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga pelayanan tetap optimal selama proses pembangunan berlangsung, termasuk relokasi sejumlah ruang pelayanan rawat jalan.
"Pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama pembangunan berlangsung dan langkah mitigasi telah disiapkan," katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung berkomitmen memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul akibat pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, termasuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
BPR Kota Bandung Didorong Lebih Kompetitif
Sementara terkait Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Farhan menjelaskan bahwa regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat posisi BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah.
Menurutnya, BPR Kota Bandung harus mampu tumbuh menjadi institusi yang sehat, profesional, dan kompetitif sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
> "Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan," tegas Farhan.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kebutuhan penguatan permodalan, ketentuan regulator, hingga proyeksi pengembangan bisnis jangka panjang.
Masuk Tahap Pembahasan Pansus
Farhan menegaskan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung telah membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda, yakni Pansus 16 untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Bandung.
Dengan masuknya pembahasan ke tingkat pansus, tiga regulasi strategis tersebut diproyeksikan menjadi fondasi penting bagi penguatan layanan publik, pengelolaan lingkungan, dan pembangunan ekonomi Kota Bandung di masa mendatang.**(Ivan Sukenda).

.jpg)








