Bandung Infonasionalnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Surapati Sentot Alibasyah, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Pelaku berinisial Asep Sudrajat alias Cepi berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2026/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Juli 2026.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada adu mulut. Situasi semakin memanas ketika korban mengajak pelaku berkelahi dan sempat melakukan pemukulan.
Diduga tersulut emosi, kesal, dan sakit hati, pelaku kemudian mengambil sebuah batu pondasi dan memukulkannya ke bagian pelipis kiri bawah korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Begitu menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan," ujar AKBP Anton.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, saksi yang berada di lokasi kejadian, hingga saksi yang turut membantu proses penangkapan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu tas hitam berisi pakaian, tas selempang hitam berisi obat-obatan, sweater hitam bertuliskan Nike SB, pakaian hitam bermerek Stone Island, serta dompet cokelat beserta gantungan kunci.
Atas perbuatannya, Asep Sudrajat alias Cepi dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau paling lama 12 tahun atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
"Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Tindakan emosional hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada proses hukum yang merugikan semua pihak," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Satreskrim Polrestabes Bandung dalam menangani tindak pidana berat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.**(Ivan Sukenda).

.jpg)








