Bandung [infonasionalnews]
Forum SMA/SMK swasta yang menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) telah selesai. Mereka mencabut gugatan setelah sepakat dalam proses mediasi kedua yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jalan dr Radjiman, Kota Bandung, Senin 25 Agustus 2025. Penggugat yang terdiri atas Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi mencabut gugatan perkara tata usaha negara dengan register perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG, dengan objek sengketa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Kuasa hukum organisasi sekolah swasta sebagai penggugat, Alex Edward mengatakan, Disdik Jabar telah mengakomodasi sejumlah poin gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kesepakatan mulai berlaku Senin 25 Agustus 2025.
"Kesepakatannya ada yang jangka pendek dan panjang. Jangka pendek mengarah pada proses tracking (penelusuran) para lulusan SMP yang belum terdaftar atau melanjutkan sekolah karena pada intinya, kami mendukung program PAPS. Kemudian, untuk jangka panjang, sekolah swasta akan dilibatkan pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027," tutur Alex. Alex mengungkapkan, gugatan akan dicabut dalam satu sampai dua hari ke depan. Terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang paling lambat diserahkan 31 Agustus 2025, kata Alex, Disdik Jabar akan berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperpanjang pengisian Dapodik. Alex menyebutkan, poin yang disepakati antara lain, mekanisme penelusuran para siswa SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah akan dimasukkan ke sekolah swasta. Lalu, Pemprov Jabar berkomitmen melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan dan evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.
Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat Ade D Hendriana mengaku puas dengan kesepakatan yang tercipta. Dia berharap, ke depannya, ada sinergi yang lebih antara sekolah swasta dan Pemprov Jabar, terutama saat penerimaan murid baru. "Yang penting, anak-anak yang belum melanjutkan sekolah, masuk ke sekolah swasta dulu. Dapodik hitungannya per cut-off untuk bantuan-bantuan. Jadi, sambil berjalan, masuk sekolah dulu saja," ucap Ade.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menyebutkan, dua belah pihak bersepakat untuk memajukan pendidikan di Jabar. Kemudian, kesepakatan terkait penelusuran siswa lulusan SMP yang belum mendapat sekolah untuk diarahkan ke masuk ke sekolah swasta, kata Purwanto, akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak. Berdasarkan data, ada 507.581 siswa di Jawa Barat saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri. Nantinya, mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso menjelaskan, selama ini, untuk memutus rantai putus sekolah, Pemprov Jabar sudah mengucurkan beasiswa Rp 623 miliar per tahun. Akan tetapi, beasiswa ini tidak tepat sasaran karena jumlah yang putus sekolah tidak berkurang. Jadi, kata Jutek, ke depan, beasiswa ini harus tepat sasaran. Soalnya, baik sekolah swasta maupun Pemprov Jabar sama-sama ingin memutus rantai anak putus sekolah. Jutek menyebutkan, ada tiga poin perdamaian yang disepakati forum sekolah swasta dan Pemprov Jabar. Pertama, sekolah swasta akan dilibatkan. Pemprov Jabar juga minta sekolah swasta bertanggung jawab dan tidak boleh ada pungutan, terutama saat sudah menerima beasiswa.
Kedua, penelusuran siswa putus sekolah akan dilakukan Pemprov Jabar dan forum sekolah swasta. Ketiga, semangat kolaborasi ini akan memperbaiki potensi pendidikan yang ada di Jawa Barat.(Ivan Sukenda).*

.jpg)








