KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin di kabupaten Kotawaringin Barat, provinsi Kalimantan Tengah semakin marak, kemana Dinas Terkait?, senin (13/04/2026).
Saat awak media ini memantau di lapangan terutama didesa Kumpai Batu Atas arah ke jalan Bandara baru, ditemukan banyak pekerjaan Galian yang diduga tidak mengantongi ijin.
Lebih parahnya lagi, galian tersebut ada yang mencapai kurang lebih puluhan meter dalamnya.
Saat awak media ini meminta tanggapan kepada warga setempat, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan,"ngeri sekali melihat kerusakan lingkungan akibat galian C ini" ujarnya.
Kalau ini dibiarkan terus menerus, maka perusakan lingkungan akan semakin parah,tambahnya.
Dan bagaimana pertanggung jawaban dari pihak pengelola Galian C terkait masalah reklamasinya ( backfilling) .
Padahal Reklamasi Pertambangan, jelas sudah ada UU yang mengatur, yaitu UU no. 3 tahun 2020 dan PP no. 78 tahun 2910.
1.Pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan pascatambang
2.Wajib menempatkan dana jaminan Reklamasi /pascatambang.
3.Jika gagal atau tidak melakukan Reklamasi, dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 milyar.
4.Reklamasi wajib dilakukan bertahap, lahan harus di perbaiki sebelum lahan baru dibuka.
Namun faktanya di lapangan, belum pernah ada di laksanakan atau diterapkan UU Reklamasi kepada pihak pengelola Galian C khususnya di kabupaten Kotawaringin Barat.
Kami meminta kepada instansi terkait khususnya dinas DLH maupun pihak dari APH untuk segera menindak tegas para pelaku pengelola Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin bahkan tidak melakukan Reklamasi sesuai yang diatur UU Reklamasi. (Tim)









