Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jabar Bongkar Kelompok Anarkis May Day Bandung, 13 Orang Jadi Tersangka

5/14/2026 | 12:29 WIB
Bandung Infonasionalnews — Polda Jawa Barat berhasil membongkar kelompok anarkis yang diduga menjadi dalang aksi kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum, termasuk pos polisi dan sarana publik lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi yang sempat membuat suasana Kota Bandung memanas tersebut.

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian,” ujar Ade Sapari didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap sosok yang diduga menjadi ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan”. Kelompok tersebut disebut telah mempersiapkan aksi jauh sebelum peringatan Hari Buruh berlangsung.

Salah satu tersangka, RN alias Kuplay, diketahui berperan membuat bom molotov. Sementara RR alias MPE diduga melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang kemudian dibagikan kepada beberapa pelaku lain.

Polisi juga mengungkap peran FN, seorang barista, yang memasang sumbu molotov dan ikut melempar bom molotov ke arah videotron. Tersangka FA diketahui membawa empat molotov di dalam tas, menyediakan sepeda motor operasional, melakukan pembakaran water barrier, hingga melakukan penutupan jalan.

Tak hanya itu, tersangka HI disebut membeli 20 botol bekas untuk dijadikan molotov dan membawa carrier berisi bom molotov yang kemudian dibagikan kepada para pelaku di lapangan.

Sementara itu, RS yang masih berstatus pelajar disebut ikut menyimpan dan melempar molotov ke arah videotron dan pos polisi. Polisi juga menyebut tersangka CA yang merupakan mahasiswa turut terlibat dalam aksi pelemparan dan penyimpanan molotov.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya pola koordinasi yang terstruktur. RR alias MPE diduga menjadi otak aksi sekaligus pemimpin kelompok anarko “Selatan Ayaan”. Ia disebut memberikan dana pembuatan molotov dan mengarahkan strategi agar aksi tidak mudah terdeteksi aparat.

Sedangkan tersangka I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan. Ia diketahui membuat molotov, mengibarkan bendera anti-fasis, hingga membeli logistik berupa masker dan sarung tangan.

Tersangka lainnya seperti D alias Dilan, HR, RA, hingga MI memiliki peran dalam pembakaran water barrier, blokade jalan, hingga membakar pos lantas di kawasan Cikapayang.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga menjadi pemasok obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol molotov, sarung tangan, masker, hingga bahan bakar yang digunakan saat aksi berlangsung.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Kombes Pol Hendra Rochman.

Polda Jabar memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update