-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Boleh Ada Lagi Pasien Ditolak, Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Semua Warga

6/22/2026 | 09:39 WIB
Bandung  Infonasionalnews – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak atas layanan kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 9 Juni 2026, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Kota Bandung dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang tidak memiliki biaya maupun jaminan kesehatan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung. Pemkot menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan. Penolakan pasien dengan alasan tidak mampu membayar atau tidak memiliki BPJS maupun jaminan kesehatan lainnya tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Pemkot Bandung menekankan bahwa dalam situasi darurat, penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya dilarang meminta uang muka atau mendahulukan proses administrasi yang berpotensi menghambat penanganan medis.

"Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Selain menjamin pelayanan kegawatdaruratan, Pemkot Bandung juga meminta seluruh fasilitas kesehatan menyediakan layanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan kapasitas pelayanan masing-masing.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan lembaga sosial, organisasi filantropi, dan badan amal guna membantu pembiayaan pengobatan yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah, maupun penjamin lainnya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Bandung untuk mencegah terjadinya kasus warga yang kesulitan mendapatkan perawatan medis akibat kendala ekonomi atau persoalan administrasi.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemkot Bandung berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. Fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak atas kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh warga Kota Bandung tanpa terkecuali.**
(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update