Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Rp13,3 Miliar di Baznas Jabar Mengemuka, Eks Auditor Bongkar Kasus hingga Berujung Dilaporkan Balik

3/08/2026 | 07:24 WIB



Bandung Infonasionalnews - Kasus dugaan korupsi di lingkungan *Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat* kembali menjadi sorotan publik. Skandal yang disebut-sebut melibatkan dana hingga *Rp13,3 miliar* ini mulai diselidiki oleh *Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)* setelah dilaporkan oleh mantan pegawai internalnya sendiri.

Tokoh yang membuka kasus ini adalah *Tri Yanto*, mantan *lKepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar*. Didampingi tim dari *Lembaga Bantuan Hukum Bandung*, Tri mendatangi *Kejaksaan Tinggi Jawa Barat* untuk memberikan keterangan kepada penyelidik. Ia diperiksa selama sekitar *enam jam* dengan lebih dari *30 pertanyaan* terkait laporan yang ia buat.

Menurut kuasa hukum dari LBH Bandung, *Andi Daffa Patiroi*, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan kliennya.

> “Pak Tri tadi ditanya kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan dugaan pelaporannya. Kejaksaan sedang memperdalam substansi laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar,” kata Daffa kepada wartawan.

### Dugaan Penyimpangan Dana Zakat dan Hibah

Kasus ini disebut terjadi dalam rentang *2021 hingga 2023*. Berdasarkan laporan Tri, terdapat beberapa dugaan penyimpangan dana dengan total nilai mencapai *Rp13,3 miliar*.

Rinciannya antara lain:

* *Rp9,8 miliar* dana zakat yang seharusnya dialokasikan untuk *hak amil dan program fisabilillah* diduga digunakan untuk *operasional lembaga*.
* Penggunaan dana operasional disebut *melebihi batas ketentuan*, yaitu mencapai *20 persen*, padahal aturan menetapkan maksimal *12,5 persen* dari total penerimaan zakat.
* Selain itu, terdapat pula *dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp11,7 miliar* yang diduga menimbulkan *potensi kerugian sekitar Rp3,5 miliar*.

Temuan-temuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Tri ke berbagai pihak, mulai dari pengawas internal *Badan Amil Zakat Nasional*, *Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat*, hingga aparat penegak hukum.

### Pelapor Justru Dilaporkan Balik

Namun alih-alih kasus langsung ditindaklanjuti, Tri justru menghadapi masalah hukum. Pada *Mei 2025*, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh **Kepolisian Daerah Jawa Barat** atas dugaan *akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar*.

Situasi ini menimbulkan ironi: sosok yang melaporkan dugaan korupsi justru berhadapan dengan proses hukum.

Pihak LBH Bandung menilai, penyelidikan dugaan korupsi ini penting agar kebenaran dapat terungkap sekaligus memulihkan nama baik klien mereka.

> “Karena ini dugaan tindak pidana, siapapun berhak melaporkan. Tugas aparat penegak hukum adalah mencari apakah benar terjadi tindak pidana dan apa saja alat buktinya,” ujar Daffa.

### Penyelidikan Masih Berjalan

Tri sendiri mengaku bersyukur laporan masyarakat mulai diproses oleh kejaksaan. Ia juga menyebut sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak yang dilaporkan dan pejabat terkait dari pemerintah provinsi.

> “Sepengetahuan saya, dari pihak terlapor, dari Pemprov, dan pihak lainnya sudah dipanggil. Saya justru dipanggil terakhir untuk dikonfrontir,” kata Tri.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, *Nur Sricahyawijaya*, menegaskan bahwa proses masih berada pada *tahap penyelidikan*.

> “Saat ini masih permintaan keterangan. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada pimpinan, baru kemudian ditentukan apakah perkara ini bisa naik ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

### Ujian Transparansi Dana Zakat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut *pengelolaan dana zakat dan hibah pemerintah*, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut *kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat*.

Kini semua mata tertuju pada langkah *Kejati Jabar*: apakah dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah ini akan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di tengah jalan.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update