Bandung Infonasionalnews.my.id
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko di DPRD Kota Bandung terus menjadi perhatian. Panitia Khusus (Pansus) 14 menegaskan bahwa regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia.
Anggota Pansus 14, Yoel Yosafat menegaskan sejak awal pembahasan raperda diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kasus kekerasan seksual yang dinilai mengalami peningkatan.
“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, arah utama pembahasan regulasi tersebut memang difokuskan pada penguatan aspek kesehatan masyarakat. Hal itu mencakup upaya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan semakin marak terjadi.
Namun dalam proses pembahasan di internal pansus, muncul sejumlah dinamika. Beberapa anggota mengusulkan agar ruang lingkup pengaturan diperluas, sehingga memunculkan pro dan kontra di antara para anggota pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” kata Yoel.
Ia menekankan bahwa regulasi yang disusun harus memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan tidak menimbulkan diskriminasi maupun potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Yoel juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bali yang kerap dianggap memiliki kehidupan sosial lebih terbuka, kebijakan yang diterapkan tetap berfokus pada upaya penanggulangan kesehatan seksual.
“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual,” jelasnya.
Karena itu, jika Bandung hendak mengatur isu yang menyentuh orientasi seksual, menurut Yoel perlu kehati-hatian lebih karena berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.
Ia menilai, sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung harus bijak dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
Saat ini, pembahasan pasal demi pasal masih terus dilakukan oleh pansus. Targetnya, penyusunan raperda dapat rampung paling lambat dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Meski proses pembahasan berjalan cukup dinamis, Yoel memastikan pansus tetap berkomitmen menyelesaikan regulasi tersebut agar dapat menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.
“Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan. Kami berharap segera selesai karena yang terpenting perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.(Ivan Sukenda).**









