Bandung Infonasionalnews - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menolak pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.
Langkah hukum pun ditempuh dengan menggugat Kejaksaan Negeri Bandung melalui praperadilan.
Dalam gugatan yang diajukan, Erwin menekankan haknya untuk mendapatkan keadilan sekaligus memulihkan nama baik yang kini dipertaruhkan.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kota dan prosedur hukum krusial.
Praperadilan yang dijadwalkan dimulai hari ini Selasa, 6 Januari 2026, menjadi babak baru perlawanan politikus PKB tersebut terhadap sangkaan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya.
Tak main-main, dalam gugatan bernomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Bdg itu, Erwin menyodorkan delapan poin tuntutan sebagai upaya menggugurkan status tersangkanya.
Ia menuntut agar penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harta kekayaan dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Erwin menegaskan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus ini dinilainya cacat hukum.
“Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara untuk mendapatkan proses yang adil,” ujar sumber dekat Erwin yang enggan disebut namanya.
Berikut 8 poin gugatan praperadilan Erwin:
1. Pengabulan seluruh permohonan praperadilan.
2. Penetapan tersangka dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan tidak sah.
4. Pengembalian seluruh barang sitaan.
5. Pembatalan semua keputusan terkait penetapan tersangka.
6. Penghentian penyidikan terhadap dirinya.
7. Pemulihan hak, kedudukan, dan martabat.
8. Pembebanan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bandung memastikan kesiapan menghadapi gugatan ini. Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menegaskan timnya akan hadir pada sidang praperadilan pukul 09.00 WIB.
Pihak Kejaksaan Bandung siap menghadapi tuntutan, namun hasilnya tetap bergantung pada penilaian hakim.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur hukum yang benar dan transparan dalam penegakan anti-korupsi.
Seluruh pihak, baik pejabat publik maupun aparat penegak hukum, akan diawasi publik dalam setiap langkahnya.
Hingga sidang dimulai, publik menunggu perkembangan terbaru dan respons resmi dari kedua belah pihak, memastikan hak hukum dan keadilan ditegakkan secara proporsional.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Agus Kamaarudin. Agenda sidang perdana ini masih bersifat administratif, yakni pemeriksaan kelengkapan permohonan serta identitas para pihak yang berperkara.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak hadir dalam sidang perdana tersebut dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Sementara itu, Kejari Bandung selaku pihak termohon juga menghadirkan tim jaksa untuk mengikuti jalannya sidang.
Hakim Agus memastikan sidang praperadilan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi peradilan. Sejumlah pengunjung tampak hadir di ruang sidang untuk menyaksikan langsung proses persidangan. “Sidang praperadilan dilakukan secara terbuka untuk umum,” ujar Hakim Agus Kamaarudin.
Tim kuasa hukum Erwin menambahkan, Persoalan jabatan, proyek dan pelayanan pemerintah itu ada di tangan Wali Kota Bandung belum kunjung di periksa penyidik Kejari kota Bandung
"Terkait jabatan proyek segala macam itu kewenangan Wali Kota,dan sampai hari ini belum pernah di periksa sudah sampai 80 dan Walikota tidak di periksa" tambah nya.
Rencannya , Kejaksaan Negeri Bandung akan membacakan pembelaan terhadap gugatan praperadilan Kuasa Hukum Erwin,pada Rabu (7/1/2026) di PN Bandung (Ivan Sukenda).**








.jpg)


