LAMPUNG UTARA, Infonasionalnews my.id— Penyaluran Bantuan Pangan Beras Medium dari Badan Pangan Nasional yang disalurkan melalui Perum Bulog di Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara diduga diwarnai praktik pungutan liar yang membebani warga penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di lokasi penyaluran pada Sabtu 27 September 2026 setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima jatah sebanyak tiga karung beras dengan berat masing-masing sepuluh kilogram. Namun saat pengambilan setiap KPM dimintai uang sebesar sepuluh ribu hingga dua puluh ribu rupiah per Kepala Keluarga.
Warga yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa pihak yang memungut menyebutkan uang tersebut sebagai biaya pengangkutan serta biaya bongkar muat beras dari kendaraan ke tempat pembagian. Kalau tidak bayar tidak boleh ambil ujar salah satu warga dengan nada keberatan.
Padahal sesuai ketentuan bantuan pangan beras ini harus diterima secara utuh tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apapun. Seluruh biaya distribusi sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga tidak ada alasan apapun untuk membebankan biaya kepada penerima.
Perbuatan pungutan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum antara lain:
Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 tentang Pemerasan yaitu setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu yang termasuk dalam harta bendanya atau memberikan pembayaran dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khususnya Pasal 12 huruf e yang menyebutkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa seseorang memberikan pembayaran dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.
Ketiga arahan resmi Badan Pangan Nasional yang menegaskan bantuan pangan ini adalah hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh tanpa potongan sepeser pun. Seluruh biaya distribusi dari gudang hingga ke titik penyerahan di desa sudah dibayarkan negara sehingga tidak boleh ada pungutan atas nama apapun.
Terkait pemberitaan ini kami membuka selebar-lebarnya hak sanggah dan tanggapan dari semua pihak yang merasa tersinggung atau ingin memberikan penjelasan berbeda. Kepala Desa Camat maupun pihak yang terlibat langsung dalam penyaluran dipersilakan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada redaksi agar kebenaran dapat diketahui oleh masyarakat luas. Kami siap memuat tanggapan maupun pembantahan secara seimbang sesuai prinsip jurnalisme berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Suka Marga belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk memberikan penjelasan. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak desa maupun Kecamatan Abung Tinggi guna melengkapi keterangan dari semua pihak yang terkait.
Warga berharap Camat Abung Tinggi Dinas Sosial serta Kepolisian Resor Lampung Utara segera turun memantau dan menindaklanjuti dugaan pungutan ini agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat diterima tanpa biaya apapun. Masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh dan tidak boleh dipungut sepeser pun ujar salah satu warga.
(Tim)
