BANDUNG, Infonasionalnews – Polemik dan perhatian publik terhadap rencana revitalisasi Pasar Ciroyom terus bergulir. Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan proses penataan kawasan tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek hukum, administrasi aset, kelayakan usaha, serta keberlangsungan pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Ciroyom.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menegaskan revitalisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembangunan fisik pasar. Menurutnya, kepastian administrasi dan dasar pemanfaatan ruang dagang menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, Selasa (29/9/2026).
Perumda Ungkap Dasar Administrasi Lahan
Dari sisi pertanahan, Perumda Pasar Juara menyebut pengelolaan kawasan Pasar Ciroyom memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB).
Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Pradana juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat gugatan terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom yang diajukan pihak ahli waris.
Menurutnya, dasar administrasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan kawasan, termasuk proses revitalisasi dan pemanfaatan ruang dagang.
Ada 1.045 Ruang Dagang
Dalam rencana penataan, terdapat 1.045 ruang dagang yang menjadi bagian dari pemanfaatan ruang usaha di Pasar Ciroyom.
Perumda Pasar Juara menyatakan telah melakukan verifikasi dan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rencana penataan, mekanisme pemanfaatan ruang dagang, hingga tarif yang diterapkan.
Ruang usaha tersebut selanjutnya dimanfaatkan melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) dengan masa hak pakai selama 20 tahun.
Pradana menjelaskan, periode 20 tahun yang digunakan dalam kajian bukan berarti pedagang diwajibkan membayar dengan skema cicilan bulanan selama 20 tahun.
Periode tersebut digunakan untuk menggambarkan nilai ekonomis ruang dagang dalam jangka panjang.
Tarif Pedagang Eksisting Rp12 Juta per Meter Persegi
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revitalisasi Pasar Ciroyom adalah penetapan tarif ruang dagang.
Perumda Pasar Juara menyatakan tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kajian mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi dan nilai aset, kebutuhan revitalisasi, biaya operasional, proyeksi pendapatan, kemampuan penyerapan ruang dagang, jangka waktu pengelolaan, kemampuan investasi kembali, hingga harga pembanding pasar.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, harga dasar untuk pedagang eksisting ditetapkan Rp12 juta per meter persegi, sedangkan pedagang baru Rp23 juta per meter persegi.
Kedua nilai tersebut berlaku untuk masa hak pakai selama 20 tahun.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” jelas Pradana.
Pedagang Lama Disebut Mendapat Perlakuan Khusus
Perumda Pasar Juara menegaskan keberadaan pedagang yang selama ini telah menjalankan usaha di Pasar Ciroyom tetap menjadi perhatian dalam proses revitalisasi.
Komunikasi, verifikasi, dan sosialisasi disebut terus dilakukan agar pedagang mendapatkan informasi mengenai proses penataan sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.
Pradana mengatakan mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” tuturnya.
Ada Tarif Progresif untuk Pedagang dengan Banyak Kios
Untuk mendorong pemerataan kesempatan usaha, Perumda Pasar Juara juga menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meminimalkan penguasaan ruang dagang secara berlebihan oleh pihak tertentu dan mendorong pemanfaatan ruang usaha secara lebih proporsional.
Skema Pembayaran Dibuka dalam Beberapa Pilihan
Perumda Pasar Juara juga menjelaskan mekanisme administrasi bagi pedagang dalam memenuhi kewajibannya.
Pedagang yang telah melunasi seluruh kewajiban dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai tahapan dan ketentuan administrasi.
Sementara pedagang yang telah membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Untuk penyelesaian sisa kewajiban, pedagang memiliki sejumlah pilihan.
Pertama, pembayaran secara tunai atau bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Kedua, melalui pembiayaan perbankan dengan jangka waktu maksimal lima tahun, sesuai ketentuan bank. Termasuk di dalamnya pilihan mekanisme pembayaran secara harian.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” kata Pradana.
Revitalisasi Didampingi Pendampingan Hukum
Untuk mengantisipasi persoalan hukum dalam proses revitalisasi, Perumda Pasar Juara menyebut seluruh proses juga mendapatkan pendampingan hukum.
Pendampingan mencakup rencana revitalisasi dan pembangunan, mitigasi risiko hukum, pemasaran ruang dagang, penjualan hak pakai tempat berjualan, penerapan tarif hingga tertib administrasi.
Perumda menilai berbagai mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang, pengelolaan aset daerah dan keberlanjutan Pasar Ciroyom.
Pemkot Bandung Dukung Revitalisasi
Dukungan terhadap proses revitalisasi juga disampaikan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi.
Menurut Dicky, revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.
Ia menilai koordinasi antarpihak menjadi faktor penting agar proses revitalisasi berjalan sesuai tujuan, baik dalam pengelolaan aset maupun peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas perdagangan.
Dengan berbagai skema tersebut, revitalisasi Pasar Ciroyom diarahkan bukan hanya untuk memperbaiki fisik pasar, tetapi juga membangun sistem pengelolaan ruang dagang yang lebih tertib, memiliki dasar administrasi, serta tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.
Revitalisasi Pasar Ciroyom kini memasuki tahap penting: memastikan penataan kawasan berjalan seiring dengan kepastian administrasi, kepentingan pedagang, dan pengelolaan aset daerah.**( Ivan Sukenda).

