Asahan ,infonasioalnews - Pihak perkebunan PT padasa enam utama telah melakukan penggarapan lahan masyarakat desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak kecamatan teluk dalam kab asahan. Selasa (3/9/2024)
yang dianggap masyarakat desa teluk dalam tidak memiliki surat tanah oleh pihak perkebunan PT padasa enam utama.
Namun untuk saat ini pihak perkebunan PT padasa enam utama telah melakukan pembekoan lahan masyarakat desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak yang dianggap mereka adalah HGU PT padasa enam utama.
Masyarakat desa teluk dalam mengatakan kepada media bahwa sebelum ada nya perkebunan PT padasa enam utama masyarakat sudah memiliki lahan tersebut, mengapa baru saat ini pihak perkebunan PT padasa enam utama mengatakan bahwa lahan itu adalah HGU mereka kepada masyarakat desa teluk dalam.
Harapan kami pemerintah daerah Pemkab Asahan agar menuntaskan permasalahan sengketa lahan yang ada di desa teluk dalam dusun I tangkahan cempedak ungkap nya.
(Hendra Gunawan)

.jpg)








