Bandung,infonasionalnews - Paguyuban SUNDAWANI DPD kota bandung bersama warga dan pedagang Pasar Ciroyom berunjuk rasa di perlintasan sebidang Ciroyom, Kota Bandung untuk menuntut pintu perlintasan dibuka, Senin (25/11/2024).
Seperti diketahui, perlintasan Ciroyom tersebut sudah satu bulan ditutup sejak Flyover Ciroyom itu diresmikan pada 23 Oktober 2024 lalu. Sehingga mereka meminta dibangun pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
Dalam demo di perlintasan Ciroyom tersebut, mereka berorasi sambil membakar ban bekas dan membongkar paksa beton penutup perlintasan yang terpasang, kemudian sejumlah petugas keamanan hanya berjaga di lokasi.
"Kami merasa rugi dengan dibangunnya flyover tapi tidak disertai JPO, apalagi rel ditutup. Kami bukan menolak flyover, tapi tolong sesuai janji akan dibangun JPO sebelum jalan ditutup," ujar seorang pedagang, Toni (39) saat ditemui di lokasi, Jumat (25/11/2024).
Pihaknya bersama pedagang yang lain protes penutupan perlintasan itu karena sejak ditutup para pedagang harus memutar jalan dengan menaiki flyover sembari mendorong gerobak dagangannya.
"Ya muter naik ke sana, bahkan kemarin ada warga yang meninggal masa harus muter ke Ciroyom naik flyover didorong. Pembeli sepi gak ada, coba tiap malam ke sini gak ada pembeli, bukan cuma turun pendapatan tapi gak ada," katanya
Sementara penanggung jawab aksi Hadian S.E (47)sekaligus Ketua DPD Sundawani Kota Bandung mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan karena warga dan para pedagang pasar ciroyom datang kepada saya mengeluh atas permasalahan ini ,dan untuk itu hari ini kami perjuangkan karna sudah menjadi tugas kami jugal sebagai sosial control,dan kami berharap perlintasan sebidang dibuka dulu sebelum JPO dilakukan pembangunan dan menuntut segera tuntaskan pembangunan JPO yang menghubungkan antara Kel Ciroyom - Andir dan Kel Arjuna - cicendo karna banyak nya laporan warga dan pedagang yang di rugikan dengan penutupan jalan penghubung ini yang menurut pengawa Daop akan di laksanakan pada tahun 2025.
Kok Ciroyom saja yang ditutup, sementara stasiun lain masih dibuka kayak Cimindi dan sebagainya. Jadi sebelum JPO dibangun ini dibuka dulu saja," ucap Hadian S.E
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, terkait aksi demo masyarakat yang meminta pintu perlintasan dibuka, akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah
Kami melakukan penutupan pintu perlintasan ini sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan penutupan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat bahwa seiring dengan peresmian flyover pintu perlintasan ini kita tutup untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.
Ia mengatakan, pembukaan perlintasan itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, sehingga masyarakat bisa mengusulkan dengan cara mengirim surat ke Direktur Jenderal Keselamatan Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Bandung
Namun, tegas Ayep, tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api."PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut karena langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.Lebih lanjut Ayep mengatakan sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil langkah berupa :1. Melaporkan Kejadian: Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.2. Meningkatkan Pengawasan: Memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.3. Edukasi Keselamatan: Mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025. "Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," katanya.Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun."Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman," tutup Ayep.(*)
Tags
BERITA