Pemkot Bandung Adukan Masalah Sampah Pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup

Bandung,infonasionalnews -Pemerintah Kota Bandung melaporkan permasalahan sampah di Pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, untuk dapat ditindaklanjut sesuai undang-undang.

"Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup," kata Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, dari Humas Kota Bandung, Sabtu 4 Januari 2025.
Seperti diketahui, masalah sampah Pasar Caringin hingga saat ini belum kunjung usai. Terbaru, Pemkot Bandung telah mengeluarkan peringatan keras lagi kepada Pengelola Pasar Caringin terkait hal tersebut. Selain surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat penumpukan sampah. "Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka," katanya.
Agar masalah ini cepat terselesaikan, kata Koswara, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pengelola Pasar Caringin selama 14 hari terhitung sejak 30 Desember 2024 lalu. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan. "Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu," ucap Koswara. "Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan," ucapnya. Ia berharap, pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.***(Ivan Sukenda)

Lebih baru Lebih lama