Simalungun- Sumut, Infonasionalnews
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2015.
KEK Sei Mangkei yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata dan logistik.
Dan KEK Sei Mangkei saat ini dikelolah oleh anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara (Persero), yaitu PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Dalam perekrutan tenaga kerja pengamanan, PT KINRA menggunakan biro jasa PT Wira Pradana Mukti (WPM).
Namun sangat disayangkan, saat ini beredar isu pengutipan biaya administrasi yang dilakukan oleh biro jasa pengamanan dari PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) yaitu PT. Wira Pradana Mukti (WPM) sebesar 3.1 juta terhadap calon Security yang akan dipekerjakan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini, awak media melakukan konfirmasi kepada Manajer Corsec legal/Humas Miswarindra melalui WhatsApp pribadinya pada hari Senin (17/02/2025) sekitar pukul 09.16 wib menyatakan," bahwa PT. Kinra melarang keras adanya kutipan, mohon bantuan pihak-pihak yang menerima informasi tersebut dengan pembuktian dan akan segera kami konfirmasi dan proses kepada PT. WPM," tandasnya.
Kemudian pada hari Rabu (19/02/2025) awak media kembali mengonfirmasi Manager Miswarindra terkait pengutipan biaya administrasi yang dilakukan oleh PT. WPM (Wira Pradana Mukti).
Manager menjelaskan bahwa sudah memanggil PT. Wira Pradana Mukti (WPM) dan sudah memberikan klarifikasi terkait adanya pengutipan biaya administrasi yang dilakukan terhadap calon Security yang akan dipekerjakan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei.
"Sudah pak, hari ini mereka sudah menghadiri undangan kami untuk klarifikasi pemberitaan dugaan pengutipan biaya administrasi, Perusahaan mereka mempunyai SOP tentang rekrutmen karyawan dan ada biaya yang menjadi beban calon karyawan.
Dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai perusahaan mereka, tidak ada pungutan liar", tandasnya.
Terpampangnya pemberitahuan/Plank yang berdiri dan didirikan oleh PT. Kinra sendiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,
"Waspada Penipuan Tenaga Kerja!!!
Bekerja di semua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei tidak dikenakan biaya apapun".
Namun PT. Kinra diduga tidak konsisten dalam aturan yang berdiri.
Kepada Dirut Holding PT Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani agar mengevaluasi kinerja dari anak perusahaannya PT. KINRA, yang dinilai tidak konsisten serta mendukung adanya kutipan biaya administrasi sebesar 3.1 juta yang dilakukan oleh PT. Wira Pradana Mukti yang sangat meresahkan serta sangat membebani seluruh calon Security yang akan bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. (Tim/Red).
Tags
BERITA