Ciamis,infonasionalnews - Diduga Di SDN 1 BayaSari kab Ciamis Kec Jatinagara kibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan lusut kusam.
"Dalam pantauan Awak Media ini, di SDN tersebut yang juga diduga lalai dan abaikan dalam pengibaran Lambang Negara (NKRI) yaitu Bendera Merah Putih yang kita cintai ini. Oleh karena itu dalam hal ini SDN tersebut terkesan tidak selayaknya mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam keadaan Lusut dan Kusam yang seperti tidak mampu diganti dengan yang baru atau yang lebih layak agar supaya bagus dipandang oleh mata umum, Sabtu (1/2/2025).
Karena dalam hal Lambang Negara, yaitu Bendera Merah Putih. Tertuang kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.
Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersil sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.
Kemudian di pasal 27 huruf b, menyebutkan bahwa.
Dengan sengaja mengibarkan Bedera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Dan awak media mencoba mendatangi ke Di SDN 1 BayaSari kab Ciamis kec Rajadesa konfirmasi.
mempertanyakannya Ter hadap kepsek SDN 1 BayaSari ini?
Namun pada saat di kasih tau kepsek bernada ketus dan tak ada rasa ucap terimakasihnya terhadap awak media yg secaranya sudah mengingatkan hal tersebut .
Sontak kamipun dari awak media memberikan setmen kepada kepsek SDN 1 BayaSari tersebut
Izin pak itu bendera sudah lusuh ,dan kenapa Pemasangan nya ko bisa seperti itu tegas kami.
Kepsek "pak ini mungkin sama anak-anak tuturnya ... Dengan nada ketus ..
Dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol tentunya hanya ingin mengingatkan saja. ,pada saat suatu intansi ada kesalahan.
sekali ,tentunya etika sebagai seorang pablik pigur Ter gerus habis di sekolah ini .
Tentunya kami dari pihak media ,merasa di kucilkan ,,...dalam sikap dan prilaku kepsek SDN 1 BayaSari ini .
Untuk menyikapi hal tersebut kami pun dari pada pihak media ,selaku penyuguh narasi Brita tentunya merasa tak di hargai sama sekali oleh pihak kepsek tersebut ...
Besarnya anggaran dana Bos yg di gelontorkan sudah sukses pun di sekolah ini mungkin kepsek tak mampuh beli sebuah bendera yg layak dan pantas untuk di kibarka di intansi tersebut
Rasa di siplin dan ta'at Ter hadap per aturan yg di cantumkan di undang undang terkait pengibaran bendera di duga di abaikan di sekolah tersebut.
Dengan munculnya edukasi Berita ini semoga intansi intansi pendidikan lebih urgen dan lebih memperhatikan terkait tentang Marwah negara ini
Marwah negara semoga tetap terjaga dan tetap berkibar tegap di langit yg biru .
Hal ini guna mengingat perjuangan para pejuang bangsa negara yg sudah tewas dan banjir darah,guna membela nusa dan bangsa di negri kita Indonesia ku ini
Awak media mengharap terhadap pihak dinas terkait lebih bisa meningkatkan bimbingannya dalam hal tatacara pengibaran bendera merah putih.
(Tim)
Tags
BERITA