Tangkap dan penjarakan pengecerpupuk diduga menjual antarkecamatan

.

 Okuselatan 
Kios Pupuk milik yuli, Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET dan Keluar Zona RDKK. APH Agar Turun Cek!!!

Sabtu,22 Februari  2025.

Kab okuselatan  Sabtu 22/2/2025 - Di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dengan memberikan kemudahan bagi para petani, termasuk ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau, justru terjadi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk di Kecamatan muaradua kisam Kabupaten okuselatan provinsi Sumatra Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kios Pupuk milik pak yuli yang beralamat di kecamatan muaradua kisam, diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu masyarakat  yang tidak ingin disebut namanya beralamat di ,Desa tenang   Kecamatan kisamtinggi Ia mengaku membeli pupuk bersubsidi dari jaya  yang bukan kios pupuk atau pengecer resmi  Kebutuhan  dengan harga Rp290.000 per paket, yang terdiri dari jenis Phonska dan Urea (50 kg/karung).

Menurut pengakuan masyarakat yang tidak ingin disebut namanya .

Dugaan Pelanggaran Harga dan Distribusi

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, harga HET untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Pupuk Phonska: Rp115.000 per karung (50 kg)

Pupuk Urea: Rp112.500 per karung (50 kg)

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kios Pupuk milik pak yuli menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas HET. Lebih parahnya lagi, kios tersebut diduga menjual pupuk keluar dari zona yang telah ditetapkan, padahal setiap kios telah memiliki wilayah distribusi dan RDKK masing-masing berdasarkan SK pemerintah.

Pengakuan Pengelola Kios

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pengelola kios, saudara j membenarkan bahwa memang telah terjadi penjualan pupuk di luar zona dan dengan harga melebihi HET. Saudara j kemudian meminta awak media untuk menghubungi yuli selaku pemilik kios untuk klarifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya menghubungi pemilik kios untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Tindakan Hukum yang Akan Ditempuh

SPONSOR
Dalam rangka memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, tim media akan melaporkan kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.



Dasar Hukum yang Berlaku
1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Mengatur harga HET dan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang telah disusun.

2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 mengenai Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan. 

Mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh didistribusikan kepada petani yang telah terdaftar dalam RDKK.

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk harga pupuk bersubsidi.

4. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 35 mengatur bahwa barang bersubsidi harus diperdagangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera mengambil tindakan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan para petani.

(Agus)
Lebih baru Lebih lama