Polrestabes Bandung Tetapkan Dua Tersangka Perusakan GBLA

Bandung.infonasionalnews -Polrestabes Bandung kembali mengamankan seorang terduga pelaku pengrusakan Stadion GBLA. Orang itu kini masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagaimana diketahui, kasus pengrusakan itu viral hingga mengundang reaksi di media sosial. 

Sejumlah oknum bobotoh nekat mencabut rumput stadion bahkan menggunting jala gawang setelah laga pamungkas Persib melawan Persis Solo, Sabtu (24/5) malam selesai digelar.

Budi belum bisa merinci mengenai identitas maupun motif mereka saat melakukan aksi pengrusakan di GBLA. Keduanya masih diperiksa setelah insiden yang memicu perhatian dari berbagai kalangan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku, sudah menelepon Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono untuk mengusut kerusakan di Stadion GBLA. Stadion itu diketahui mengalami kerusakan akibat ulah sejumlah oknum bobotoh.

Ia mengatakan, ulah sejumlah oknum bobotoh itu telah mencederai karakter dari sesama suporter Persib Bandung. Sebab menurutnya, bobotoh secara keseluruhan harusnya bisa menjaga citra bahwa mereka bukan suporter arogan.

“Karena itu mencederai karakter dari bobotoh. Para pendukung Persib itu kan pendukung cerdas, bukan pendukung emosional,” ungkapnya.

“Dan paling utama dari saya adalah, Persib kan identik dengan Jawa Barat. Jawa Barat identik dengan orang Sunda. Jangan sampai terbangun citra bahwa para pendukung kita bukan pendukung yang berpendidikan, tapi pendukung yang arogan. Nah itu kan tindakan kriminal, jadi itu harus ditindak,” pungkasnya

“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” Ujar Kapolrestabes Bandung (27/5/25)

MDB terbukti melakukan pemotongan jala gawang, sementara MRW mencongkel rumput lapangan.
Perbuatan kedua tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan 170 tentang Pengrusakan Fasilitas Umum.

Kapolrestabes Bandung menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh suporter untuk menjaga ketertiban dan sportivitas dalam mendukung tim kesayangannya.

Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga citra positif sepak bola Indonesia.
(Ivan Sukenda).**
Lebih baru Lebih lama