Diduga Ada Oknum APH Terlibat Praktik Jual Beli Pupuk Organik Cair Di Kabupaten Tasikmalaya, Fortabes : Ketahanan Pangan Daerah Tidak Boleh Dikotori Oleh Praktik Mafia Pupuk




KAB.TASIKMALAYA,Infonasional.news – Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) mengendus adanya indikasi kuat dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik penjualan pupuk organik cair ke sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Temuan ini mencuat setelah Fortabes menerima berbagai laporan dari masyarakat desa yang merasa keberatan dengan pola distribusi dan harga pupuk yang tidak transparan serta cenderung memberatkan. Rabu (9/7/2025)

Ketua Fortabes menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam sektor pertanian, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum. “Kami sangat menyayangkan apabila benar ada oknum APH yang justru terlibat dalam urusan jual-beli pupuk yang sarat kepentingan pribadi dan tekanan terhadap perangkat desa,” tegas Koordinator Lapangan , Riyan Nurfalah

“Pupuk organik cair dalam kemasan botol plastik ukuran berat 1000 ml atau 1 liter merk Artabio cair plus ini, beredar di sejumlah desa yang dikemas dalam dus besar”.
Meskipun tidak didahului sosialisasi yang mumpuni terkait cara penggunaan, fungsi dan manfaat produk tersebut, pihak desa terindikasi membeli pupuk dalam kondisi psikologis yang tidak nyaman.

“Kami menduga pihak desa terpaksa membeli pupuk itu setelah mendapat instruksi langsung dari salah satu oknum yang mengaku dari pihak kejaksaan bahkan pihak desa sempat ada yang mengaku berbicara langsung dengan oknum tersebut melalui video call dari handphone distributor,” ungkapnya

Riyan menambahkan, hasil penelusuran sementara, ada sekitar 10 desa yang telah membeli produk tersebut dengan total nominal bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta.

“Hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya pihak desa yang terpaksa membeli pupuk cair itu menggunakan dana desa. Sedangkan sebagian dari mereka (pihak desa) masih bingung untuk mendistribusikannya,” ujar Ryan.

Harga rata-rata per satu botol pupuk cair itu lanjut Riyan, adalah Rp60 ribu. Dan dengan kemampuan anggaran yang ada, pihak desa membeli pupuk itu dengan dalih mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan.

“Sementara baru 10 desa, dan tidak menutup kemungkinan ada desa-desa lain di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ini, yang sudah membeli produk tersebut. Kami masih akan terus menelusuri,” tegasnya

Lebih lanjut Riyan mengemukakan, dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol, Fortabes akan menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami sudah melayangkan surat audiensi ke kejaksaan yang kami tembuskan ke Presiden Prabowo, Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan RI, Kejaksaaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Polres Tasikmalaya”. Ungkap Riyan

Ia menyebutkan, selain untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum APH dalam kasus penjualan pupuk cair tersebut, juga akan mengkonfirmasi adanya keterlibatan oknum kejaksaan yang diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah perusahaan penyedia pupuk yang terlibat dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi yang baru-baru ini berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Dengan bukti-bukti sementara yang ada, kami akan tanyakan itu kepada pihak kejaksaan agar terang benderang dan tidak menjadi fitnah di khalayak ramai yang bakal merontokan marwah lembaga penegak keadilan ini,” ucap Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama para petani dan aparatur desa yang selama ini merasa ditekan oleh sistem distribusi yang tidak transparan dan diduga dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu. Fortabes menegaskan bahwa ketahanan pangan daerah tidak boleh dikotori oleh praktik mafia pupuk, apalagi jika melibatkan oknum dari institusi penegak hukum. (Rustandi)
Lebih baru Lebih lama