KOBAR/KALTENG, INFONASIONALNEWS. MY.ID
Beredar nya pemberitaan di salah satu media online terkait adanya dugaan bahwa untuk mengurus surat- surat kepemilikan tanah di kantor BPN Kobar cukup rumit di bantah oleh Kadis BPN Jhonsen Ginting, sabtu (27/09/2025)
Saat awak media ini mempertanyakan adanya pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan rumitnya mengurus sertipikat di Kantor BPN Kobar melalui pesan singkat di Whatshapp dengan Kadisnya Jhonsen Ginting memberikan tanggapan.
Tidak benar kalau mengurus untuk pemecahan sertipikat itu rumit karena semua sesuai standart operasional dan prosedurnya, ujar Jhonsen.
Jhonsen juga menambahkan, terkait adanya yang mengeluhkan hal ini karena lewatnya waktu dari 15 hari menjadi 20 hari dan sertipikat pun sudah kami antar langsung ke alamat pemohon dan kami akan komitmen apabila ada keterlambatan dalam proses pelayanan kami.
Ke depannya, kami akan lebih menguatkan pengawasan secara internal terhadap berkas-berkas yang hampir melewati batas waktu yang di tentukan SOP.
Selain itu, kami akan melakukan penguatan pelatihan kepada petugaa kami di lapangan dan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelayanan yang di mohon serta bisa menyampaikan langsung keluhan- keluhannya terkait pelayanan kami, baik di media-media sosial ataupun kontak person yang sudah kami sediakan, tutup Jhonsen. (Laila)






.jpg)



.jpg)
.png)


