OKU Timur, Sumatera Selatan — Kelangkaan pupuk bersubsidi kembali menghimpit petani. Keluhan kali ini datang dari Kelompok Tani di wilayah Pisang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ketua kelompok tani, YS, menyebut pupuk urea bersubsidi tidak tersedia di Kios Tuan Tani, meski kios tersebut tercatat sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kios tersebut tampak tertutup, sementara papan nama resmi masih terpasang. Kondisi ini memicu keresahan petani karena kebutuhan pupuk tengah memasuki masa krusial pemupukan.
YS menegaskan, akibat tidak tersedianya pupuk bersubsidi di kios resmi, pihaknya terpaksa mengambil langkah darurat demi menyelamatkan tanaman petani.
“Pupuk itu bukan kami ambil dari wilayah sendiri, melainkan kami membeli dari Provinsi Lampung. Kalau menunggu di kios resmi, tanaman bisa rusak karena terlambat dipupuk,” tegas YS.
Pembelian pupuk dari luar provinsi tersebut dilakukan secara swadaya oleh kelompok tani dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal, ditambah biaya transportasi. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan petani kecil, khususnya yang tengah mengembangkan komoditas pisang baru.
Negara Wajib Hadir, Aturan dan Dasar Hukum Jelas
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk, secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Pengaturan teknis pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan prinsip 6 Tepat: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggaran
Dalam ketentuan tersebut, pengecer pupuk bersubsidi yang tidak menjalankan kewajiban penyaluran sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:
teguran tertulis,
penghentian sementara penyaluran,
hingga pencabutan izin sebagai kios pengecer resmi.
Jika ditemukan unsur penimbunan atau penyimpangan distribusi, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Pengawasan Sudah Diperintahkan Menteri Pertanian
Menteri Pertanian Republik Indonesia telah memerintahkan agar pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan secara berlapis, melibatkan:
Dinas Pertanian kabupaten/kota,
Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida (TP3),
serta pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum.
Pengawasan juga diperkuat melalui sistem elektronik e-RDKK, yang mewajibkan kios menyalurkan pupuk hanya kepada petani yang terdaftar dan berhak. Kios dilarang menahan, mengalihkan, atau menyalurkan pupuk di luar ketentuan.
Namun, fakta di lapangan yang memaksa petani membeli pupuk hingga ke Provinsi Lampung menunjukkan bahwa pengawasan tersebut diduga belum berjalan maksimal.
YS berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan, mengevaluasi kinerja kios pengecer dan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
“Aturan sudah jelas, sanksi juga ada. Kami hanya meminta hak petani dipenuhi sesuai peraturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.
Petani menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan terhadap program pupuk bersubsidi akan semakin runtuh, sementara petani kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Keterangan Foto
Foto: Kios Tuan Tani, pengecer resmi pupuk bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, tampak tertutup saat petani mengeluhkan kelangkaan pupuk urea di wilayah Pisang Baru, OKU Timur.
(Agus )
Tags
berita