Viral, Diduga Adanya Pencatutan Berita Orang Lain,Ketua SMSI Kobar Angkat Bicara Dan Berikan Pesan Terhadap Anggotanya


KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE

Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kotawaringin Barat, Gusti Jainal Abidin, M.Pd mengingatkan anggota agar berhati dalam penulisan berita apalagi sampai mengambilan atau menjiplak karya wartawan atau media lain, karena itu agar melanggar UU pers.

Menurutnya pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyebutkan bahwa:

"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Mantan ketua PWI Sukamara dua periode ini juga mengatakan Pasal ini mengatur tentang hak cipta dan larangan mengambil karya orang lain tanpa izin. Jika seseorang mengambil karya media lain tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagai insan Pers, perlu diingat bahwa UU Pers juga mengatur tentang penghapusan hak cipta dalam beberapa kasus, dimana penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau kebudayaan.

Selanjutnya, Penggunaan karya untuk kepentingan umum, dan Penggunaan karya yang telah dipublikasikan dengan izin dari pemegang hak cipta.

" Saya berharap anggota SMSI Kobar jangan sampai menjiplak atau mengambil karya cipta orang lain tanpa sepengetahuan/ijin dari media atau wartawan yang bersangkutan," pinta.

" Saya juga meminta agar anggota SMSI dalam penulisan berita agar tetap pada kaidah penulisan dan tidaknlepas dari 5W1H," ucapnya.(Laila)
Lebih baru Lebih lama