Kejari Kota Bandung Buka Peluang Periksa Wali Kota Farhan Terkait Dugaan Korupsi


Bandung Infonasionalnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah Kejari Kota Bandung menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.



Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pemeriksa­an terhadap Wali Kota Bandung kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, meski jadwal pastinya belum dapat dipastikan.

“Untuk Wali Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tapi untuk waktu pastinya belum bisa kami pastikan, karena saat ini kami masih dari dik umum ke dik khusus, sehingga kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini,” ujar Alex di Kejari di Bandung, Selasa 27 Januari 2026.

Alex menyebut, hingga kini sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada titik-titik tertentu yang dinilai relevan dengan perkara, sementara jumlah tersangka masih tetap dua orang.

Sementara itu, terkait belum dilakukannya penahan­an terhadap Erwin dan Rendiana Awangga meski telah dua pekan berlalu sejak pra­peradilan yang diajukan ku­bu Erwin, Alex menjelaskan pihaknya masih menunggu sejumlah administrasi dan petunjuk lanjutan

Soal itu, kalau Wakil Wali Kota Bandung seperti yang saya jelaskan, kami masih menunggu surat jawaban Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau terkait Rendiana Awangga, sebaiknya kami barengkan saja. Untuk dipe­riksa keduanya kan sudah diperiksa, namun soal penahanan mungkin kami masih menunggu petunjuk,” kata­nya. Kejari Kota Bandung saat ini mempercepat proses pemberkasan terhadap kedua tersangka agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. “Jika sudah selesai pemberkasan, maka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Insya Allah bulan ini bisa kita kejar selesai,” ucap Alex.



 Sebelumnya, Kejari Kota Bandung mengungkapkan penahanan terhadap Erwin belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri. “Masih belum dilaku­kan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa 20 Januari 2026 lalu. Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga telah menetapkan Rendiana Awangga sebagai tersangka. Saat ini, pe­nyidik masih menyiapkan berkas perkara keduanya untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Bandung.  Surat izin  


Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Profesor Nandang Sambas me­ngatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya sekarang ini penahanan terhadap pejabat daerah tidak memerlukan surat izin dari pihak-pihak tertentu. Pejabat daerah tersebut tidak terbatas pada kepala daerah, dalam hal ini gubernur atau bupati/wali kota.


 Nandang menyebut, pejabat daerah itu juga termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang. Seperti diketahui, Erwin dan Awang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus du­gaan korupsi penyalahguna­an wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. 




Menyandang status tersangka sejak 9 Desember 2025, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. "Kalau berdasarkan putusan MK, sebetulnya kan anggota dewan terus pejabat daerah itu sekarang sudah tidak lagi diperlukan surat izin dari atasan langsung, atau dari pihak-pihak tertentu, untuk melakukan penahanan," kata Nandang, Selasa 27 Januari 2026.


 "Namun, dalam perkara yang ditangani Kejari ini mungkin bukan merujuk ke situ, tetapi merujuk kepada KUHAP. Di KUHAP memang ada beberapa alasan dalam melakukan penahanan, baik KUHAP lama maupun baru," sambung Nandang. Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baru, yang disahkan dan berlaku pada 2025, aturan penahanan oleh aparat penegak hukum sebetulnya hampir sama dengan KUHAP yang lama. Termasuk dari ancaman pidananya. "Karena ancaman pidana di atas 5 tahun, atau karena ada alasan lain.


 Walaupun ancaman pidananya di bawah kurang 5 tahun, tetapi dirasakan ada hal-hal yang secara subjektif menimbulkan kekhawatiran, itu bisa dilakukan penahanan," kata­nya. Terkait dengan kekhawa­tiran bahwa tersangka akan melarikan diri, kata dia, maupun kekhawatiran buat menghilangkan barang bukti. Nandang mengatakan, kriteria ukuran kekhawatiran itu didasarkan pada pertimbang­an subjektif aparat penegak hukum yang menangani perkaea.



 "Seandainya penyidik, kejaksaan, ini memandang dan merasa bahwa tersangka (Erwin dan Awang) baik-baik saja, kooperatif, dan mungkin tidak menimbulkan kekhawatiran, maka penyidik ya memandang tidak perlu ditahan. Barangkali seperti itu," katanya. 


Terkait dengan urgensi pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Far­han dalam perkara yang menjerat Erwin dan Awang, Nandang berpandangan bahwa hal itu merupakan ranah subjektivitas dari jaksa yang menangani perkaranya.

 "Dipanggil atau diperiksa atau dimintai keterangan, atau tidak, tergantung dari, pertama, apakah yang di­periksa itu memungkinkan akan ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani, atau mengetahui tentang itu?," kata Nandang.


 "Intinya kan memanggil dan memeriksa itu dalam rangka mengumpulkan bukti, karena ini dalam penyidikan. Mengumpulkan bukti otentik, informasi dan lain-lain, sehingga menjadi terang suatu perkara. Bahkan kalau sudah ada tersangkanya, ini menjadi penguat," katanya. Oleh karena itu, Nandang mengatakan, bila Kejari be­rencana memanggil Farhan maka Farhan dianggap me­miliki informasi yang ber­kait­an dengan penanganan perkara. 

Tidak tertutup kemungkinan pula, Farhan dianggap terlibat dalam per­kara tersebut. "Jadi perlu atau tidak perlunya, tergantung dari apa­kah perkara ini melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga orang-orang tertentu itu patut diduga mengetahui dan patut diduga akan memberi­kan informasi. Atau penyedik dapat memperoleh keterangan yang bisa menguatkan," katanya. Secara pribadi, dia mengaku tak bisa menyimpulkan apakah Farhan perlu atau tidak dimintai keterangan oleh Kejari. "Saya sih tidak bisa bilang, perlu atau tidak perlu, karena itu tergantung dari kebutuhan penyidik," kata Nandang. 

Sementara itu, pada beberapa kesempatan, Farhan menyampaikan kesiapannya untuk diperiksa, jika memang diminta oleh Kejari. Terakhir, pada awal Januari kemarin, dia kembali menegaskan hal itu, seiring dengan munculnya desakan dari kuasa hukum Erwin kepada Kejari. 

Farhan menekankan bahwa dirinya berprinsip patuh terhadap hukum yang berlaku, sehingga akan memenuhi panggilan jika diminta oleh Kejari. "Saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan saja," ujarnya saat itu.(Ivan Sukenda).**
Lebih baru Lebih lama