Bandung Infonasionalnews.my.id
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal oleh Polrestabes Bandung menghebohkan warga Kota Bandung. Dua pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta 17 butir peluru ditemukan petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojongloa Kidul.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., mewakili Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2026/SPKT.Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tanggal 12 Mei 2026.
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Soekarno Hatta No. 366, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial D (26), warga Kota Bandung.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui sebelumnya pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun, barang haram tersebut disebut sudah habis digunakan dan alat hisapnya telah dibuang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis FN lengkap dengan 17 butir peluru yang disimpan di dalam kamar.
Temuan tersebut langsung membuat petugas melakukan pengamanan ketat dan membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa:
2 pucuk senjata api rakitan jenis FN
17 butir peluru aktif
Pihak kepolisian kini masih mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah Kota Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat kepemilikan senjata api ilegal berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ivan Sukenda).**



.jpg)








