Infonasionalnews.my.id, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Sejumlah persoalan terkait program dan penggunaan anggaran menjadi bahan pembahasan dalam audiensi Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) dengan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang Sekretaris Dinas Sosial tersebut dihadiri sejumlah kepala bidang dan staf Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Fortabes, Rian Nurpalah, mengatakan, pihaknya datang untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Fortabes berharap dapat memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Dinas Sosial. Namun, dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Sosial tidak hadir dan pertemuan diwakili oleh sejumlah kepala bidang serta staf.
“Tujuan kami datang untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Sosial terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, Kepala Dinas tidak hadir dan kami hanya didelegasikan kepada kepala bidang dan beberapa staf,” ujar Rian.
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat struktural Dinas Sosial dalam audiensi tersebut. Namun, masih terdapat beberapa persoalan yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan secara konkret.
“Untuk audiensi ini, kami dari Fortabes tentunya kurang puas dengan beberapa jawaban dari beberapa bidang di Dinas Sosial terkait sejumlah persoalan yang kami temukan,” ungkapnya.
Rian menyebut, terdapat satu persoalan yang masih belum dapat dijelaskan secara konkret oleh pihak Dinas Sosial. Karena itu, Fortabes meminta agar audiensi kembali diagendakan dengan menghadirkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Sosial.
“Ada salah satu persoalan yang belum bisa dijawab. Karena itu, kami menuntut agar diagendakan kembali audiensi dan menghadirkan Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Sosial untuk duduk bersama menyikapi persoalan yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Yanti Permayanti, SKM., MM., mengapresiasi audiensi yang dilakukan Fortabes.
Menurutnya, organisasi masyarakat memiliki peran dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintahan.
“Intinya kami mengapresiasi pihak Fortabes atas apa yang disampaikan. Fungsi kami sebagai penyelenggara program-program pemerintahan, tentunya fungsi teman-teman dari organisasi Fortabes sebagai bagian dari controlling. Bagi kami, kami apresiasi karena apa yang mereka pertanyakan sangat kritis,” ujarnya.
Yanti menjelaskan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan Fortabes telah dijawab berdasarkan data dan program yang sedang dilaksanakan Dinas Sosial. Salah satunya terkait anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut telah memiliki peruntukan sesuai dengan Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
“Anggaran tersebut khusus DAK dan peruntukannya sudah jelas sesuai dengan Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025 tentang juklak dan juknis BOKB. Anggaran itu untuk operasional Tim Pendamping Keluarga,” jelasnya.
Yanti menyebut, Tim Pendamping Keluarga berjumlah sekitar 4.308 orang yang tersebar di 39 kecamatan dan 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia juga menjelaskan bahwa program pendampingan keluarga dilakukan secara aktif dengan metode jemput bola terhadap kelompok sasaran.
“Program kami sifatnya aktif, yaitu menjemput bola. Sasaran kami mulai dari calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, ibu menyusui hingga balita,” terangnya.
Pendampingan tersebut, kata Yanti, meliputi edukasi kepada calon pengantin mengenai kesiapan pernikahan dan kehamilan, peran calon ayah maupun suami dalam mendampingi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan ibu hamil hingga pendampingan pascapersalinan.
“Untuk ibu hamil, minimal dilakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak enam kali. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun melalui layanan yang tersedia di masyarakat,” katanya.
Selain itu, pendampingan juga dilakukan terhadap ibu pascapersalinan, termasuk edukasi mengenai pemberian ASI eksklusif dan pengaturan kehamilan agar jarak kelahiran antar-anak dapat terjaga.
Terkait pertanyaan yang disampaikan Fortabes, Yanti menyebut secara umum terdapat enam poin yang telah dijelaskan. Namun, satu persoalan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut karena berkaitan dengan data dalam sistem.
“Ada satu yang belum bisa kami jawab secara konkret karena masih ada di sistem. Kami perlu menggabungkan angka-angka yang disampaikan pihak Fortabes dan memastikan datanya terlebih dahulu,” pungkasnya.
Ia berharap, audiensi yang membutuhkan data dan penjelasan teknis dapat disampaikan dengan waktu yang cukup agar pihak Dinas Sosial dapat mempersiapkan data secara lebih komprehensif. (UR)

.jpg)








