-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

🚨 Jaringan Judi Online DAZZLIVE Dibongkar! 11 Tersangka Ditangkap, Uang Miliaran dan Kendaraan Mewah Disita

7/22/2026 | 09:09 WIB
Bandung | Infonasionalnews – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan jaringan perjudian online berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan intensif selama empat bulan, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi online yang dilakukan aparat kepolisian di Jawa Barat sepanjang tahun 2026.

Penggerebekan dilakukan secara serentak pada 8 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki peran penting dalam menjalankan aplikasi DAZZLIVE.

Para tersangka diketahui memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, pengelola top up, talent, hingga pengguna VIP yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- Uang tunai bernilai miliaran rupiah.
- Sejumlah kendaraan mewah.
- Komputer dan perangkat elektronik.
- Telepon genggam.
- Dokumen transaksi keuangan.
- Peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Penyidik menduga aplikasi DAZZLIVE memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) yang dikombinasikan dengan sistem pembelian koin dan taruhan. Pengguna dapat membeli koin, mengikuti permainan tertentu, lalu menukarkan kemenangan melalui mekanisme pemberian hadiah (gift) kepada host siaran langsung.
Berawal dari Laporan Korban

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat menggunakan aplikasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Ditres Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan dugaan praktik perjudian yang terselubung di dalam platform DAZZLIVE.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online untuk memastikan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp4 miliar.

Penyidikan Masih Berkembang

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada 11 tersangka yang telah diamankan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas di balik operasional aplikasi tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap aplikasi yang menawarkan keuntungan cepat melalui sistem taruhan, permainan berhadiah, atau skema serupa yang berpotensi melanggar hukum.

Pengungkapan kasus DAZZLIVE menjadi peringatan bahwa praktik judi online terus berkembang dengan berbagai modus baru. Aparat berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejahatan siber semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

"Jangan tergiur keuntungan instan. Selain berisiko kehilangan uang, aktivitas perjudian online juga dapat berujung pada masalah hukum yang serius."*(Ivan sukenda).
×
Berita Terbaru Update