Bandung, Infonasionalnews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bandung yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen serta bebas denda.
Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi langsung oleh Wali Kota Bandung guna membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan.
> "Program ini merupakan insentif pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri, Rabu (22/7/2026).
Diskon Hingga 100 Persen, Berlaku Otomatis
Bapenda Kota Bandung membagi insentif dalam tiga kategori berdasarkan tahun tunggakan. Syarat utamanya, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Berikut rincian potongan yang diberikan:
✅ 100 persen untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2012 (pokok tunggakan dihapus seluruhnya dan bebas denda).
✅ 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013–2020.
✅ 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.
Seluruh kategori tersebut juga memperoleh fasilitas penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menarik, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda. Setelah PBB tahun 2026 dibayar, sistem secara otomatis akan menghitung besaran potongan saat transaksi dilakukan melalui bank maupun kanal pembayaran resmi.
Bantu Warga, Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi strategi Pemkot Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung mencapai Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibanding tahun sebelumnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp294,6 miliar.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa tujuan utama program bukan sekadar mengejar target pendapatan daerah.
> "Yang paling penting adalah membantu masyarakat mengurangi beban sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013.
Kesempatan Langka, Jangan Sampai Terlewat
Andri mengingatkan bahwa program diskon sebesar ini tidak digelar setiap tahun. Tahun lalu insentif hanya berlangsung selama dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan selama enam bulan penuh.
Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Selain itu, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang akan digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.
Dalam kegiatan tersebut, warga dapat mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pembayaran PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan administrasi pemerintahan lainnya.
Bagi warga Kota Bandung yang masih memiliki tunggakan PBB, inilah momentum terbaik untuk melunasi kewajiban dengan potongan besar dan bebas denda. Jangan lewatkan kesempatan yang hanya berlaku hingga akhir tahun 2026.**(Ivan sukenda).

.jpg)








